Obsesinews.com, Tanah bumbu-Saat ini pihak Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (BPPRD Kan.Tanbu) sudah melakukan intensifikasi pendapatan pajak daerah khususnya untuk pajak restoran dengan cara pendataan kepada seluruh rumah makan, warung dan restoran yang beroperasi pada siang hari dan malam hari.
Demikian dikatakan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Drd.H.Mustain saat memberi sambutan jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi tentang RAPBD Tahun Anggaran 2018, Rabu (08/11) di ruang rapat Paripurna DPRD Kab.Tanbu.
Lebih Lanjut dikatakan,” berbagai upaya yang dilakukan Pemkab Tanbu untuk meningkatkan di sektor tersebut yakni melakukan teguran kepada pemilik bisnis tesebut jika belum memenuhi kewajibannya.
“akan dilakukan pendataan dan penagihan terhadap pengusaha catering yang melayani makan pegawai di beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah ini,” tegasnya.
“Diharapkan peningkatan PAD melalui sektor bisnis makanan pada tahun 2017 akan menjadi bahan evaluasi pada peningkatan PAD tahun 2018, sehingga dari sektor tersebut dapat kita lakukan lebih maksimal lagi pada tahun 2018,”tandasnya.
Sementara itu, terkait PAD pada sektor rumah makan dan sejenisnya adalah salahsatu jawaban Bupati Tanah Bumbu dari apa yang sudah disampaikan pihak Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tanbu dalam pemandangan umum kemarin.
Selain itu jawaban Bupati dalam pemandangan sejumlah Fraksi juga menyangkut PAD baik disektor retribusi menara Telekomunikasi serta sektor Pariwisata, Retribusi Parkir, Retribusi Bandara serta pemakaian kekayaan daerah. (Rel/w/red)