Barang bukti yg berhasil diamankan

Obsesinews.com, Nganjuk – Terjadi Kembali Penggerebekan Yang Dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nganjuk Di Salah Satu Rumah Kost Di Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom, Jumat (1/12). 
Sudah jelas jika semua jenis narkoba menjadi larangan, entah untuk dikonsumsi atau dijual. Namun masih saja ada oknum-oknum yang melanggar. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga bahwasanya di salah satu rumah kos di wilayah Warujayeng digunakan ‘warga luar kota’ untuk nyabu.

Segera saja petugas Polres Nganjuk mendatangi tempat yang di informasikan dan ternyata benar, di dalam rumah kost yang ditempati Rofi Anwar (43), mantan anggota TNI AD asal  Desa Sooko Kabupaten Mojokerto, yang asyik nyabu dengan seorang temannya, Bahrul Mubin (36), warga asal Kelurahan Jolotundo Kabupaten Mojokerto.

“Tersangka sedang asyik menikmati sabu dengan seorang temannya. Saat itu di mejanya ada beberapa barang antara lain: 1 plastik klip isi sabu-sabu 0,08 gram,1 pipet kaca denggan sisa sabu di dalam, 2 pipet kaca kosong, 2 korek api, 1 jarum sumbu api, 1 jarum pentul, 1 cotton buds, dan 1 sekop plastik kecil. Saat  digledah, ditemukan juga 1 tas kecil isi 8 plastik klip kosong, 4 sedotan plastik, 2 lembar tissu, 1 HP Nokia N70 warna hitam dan dompet isi uang Rp.500 ribu,” ungkap Kasat Res Narkoba AKP Sumadi.

“Selain barang-barang tersebu, turut disita 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 hitam bernopol S 2103 RK milik TSK,” imbuh Paur Subbag Humas Polres Nganjuk Ipda Trubus saat dikonfirmasi ‘obsesinews.com’, Sabtu (2/12). (Agg/red)