Kadis Pol PP Damkar

Obsesinews.com, Tanah bumbu- Dinas Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran (Pol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Membentuk Koperasi Karyawan Bagi Jajarannya.
Koperasi karyawan Pol PP dan Damkar yang di namai Koperasi Yuda Praja Sejahtera itu di bentuk dalam rangka untuk mewadahi kegiatan usaha personil jajaran Pol PP dan Damkar yang salah satunya adalah kegiatan simpan pinjam.
“Dengan keberadaan koperasi yang kami bentuk itu, selain untuk memberikan pelayanan simpan pinjam kepada jajaran sekaligus memberikan pembelajaran bagaimana mengelola koperasi yang selama ini barangkali tidak banyak di ketahui sejumlah personil kami”, sebut Kadis Pol PP dan Damkar Tanbu H.Riduan, kemarin.
Melalui koperasi itu pula sambung Riduan, pihaknya membuat warung kejujuran yang diperuntukkan bagi personilnya serta warga masyarakat yang kebetulan berurusan di kantor Pol PP dan Damkar.
Diungkapkannya, dengan mekanisme jual beli yang dilakukan sendiri oleh personilnya diharapkan akan mampu mendorong jajarannya untuk dapat berlaku jujur dan bertanggungjawab. 
“Kami dan jajaran sebagai pengelola sekaligus konsumen. Jadi saat kami perlu minuman kopi misalnya, kami sendiri yang membuat kopinya dan kami juga yang membayarnya. Warung kejujuran ini sekaligus juga kita manfaatkan sebagai pos berkumpulnya personil Pol PP jika tidak ada kegiatan di lapangan, sehingga ketika ada giat mudah mengkoordinasikan dan mengumpulkan personil kami”, terang Riduan yang baru menjabat sebagai Kadis Pol PP dan Damkar usai di lantik Wabup Tanbu H Sudian Noor pada 14 Januari 2018 yang lalu. 
Terobosan yang dibuat H Riduan ini pun mendapat dùkungan dan apresiasi dari jajarannya. Seperti diungkapkan oleh Mahdiansyah, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan. 
“Dengan didirikannya koperasi, diharapkan mampu mendorong upaya peningkatan kesejahtetaan jajaran Pol PP dan Damkar Tanbu di masa yang akan datang”, kata Mahdiansyah yang juga ditunjuk sebagai Ketua Koperasi Yuda Praja Sejahtera,  seraya mengatakan untuk keanggotaan diutamakan pegawai dengan status PNS. Sedangkan untuk yang berstatus PTT atau tenaga kontrak tidak di wajibkan alias suka rela. (Rel/red)