Paur Subbaq Humas Polres Nganjuk

Obsesinews.com, Nganjuk – Tim Resnarkoba Polres Nganjuk Kembali Panen Kasus Barang Haram Narkotika Jenis Sabu, Minggu (25/2).

Usai meringkus pengguna sabu asal Desa Kemaduh, Kecamatan Baron, Aris Setiawan (40), pada pekan lalu. Kini, sekitar pukul 10.15 pagi, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Nganjuk kembali meringkus seorang pengedar sabu.

“Seorang pengedar bernama Krist alias Wawan (42), yang diringkus saat berada di cafe di Desa Kudu, Kecamatan Kertosono. Penangkapannya adalah hasil dari pengembangan penangkapan AS,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Sumadi.

 Petugas berhasil menyita beberapa Barang bukti diantaranya 2 plastik klip isi sabu masing-masing berisi 0.5 dan 0.7 gram, sekop plastik kecil, grenjeng, bungkus rokok, kapas, sedotan, botol aqua, korek api dan amplop. “Masih terus dikembangkan kasusnya meski hingga saat ini Wawan masih belum bersedia memberikan keterangan, ” imbuh Paur Subbag Humas Polres Nganjuk, Ipda Trubus pada ‘obsesinews.com’. (Agg/red)