Suasana supervisi Ranham

Tanah bumbu-Guna meningkatkan pemahaman Hak Azasi Manusia (Ham) .Pemkab Tanbu menggelar Supervisi Rencana Nasional Aksi Hak Azasi Manusia (Ranham) .


Kegiatan tersebut di buka Plt. Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Drs. H. Mustaing di ruang rapat Setda Selasa (18/09).


Terkait ini  katanya,  Pemerintah Daerah sangat mendukung penuh atas dilaksanakannya Supervisi Ranham tahun  2018 di daerah ini. 


“Ini sebuah upaya Pemerintah Daerah untuk mencapai Kabupaten yang peduli HAM. Dengan memenuhi 7 indikator HAK yakni Hak Kesehatan, Hak Pendidikan, Hak atas pekerjaan, hak perumahan,hak atas kependudukan, Hak perempuan dan hak atas lingkungan berkelanjutan,”paparnya. 


Meski demikian ungkapnya , Pemerintah Daerah sangat mengharapkan kepada SKPD terkait serta instansi vertikal dan unsur swasta dengan bersama mewujudkan Tanah Bumbu sebagai daerah peduli HAM. 


“Sebagai motivasi kita semua, Tanbu sudah pernah meraih 2 kali penghargaan di tahun 2015 dan 2016. Dengan harapan kita akan meraih kembali pada tahun berikutnya,”jelasnya. 


Katakan pula Kabag Hukum Setda Tanbu Ikhsan Budiman,  ditiap Skpd punya peran penting dalam  mendukung HAM.


Sebagai fokus dan sasaran aksi tahun ini yakni harmonisasi produk hukum daerah agar tidak mendiskriminasi hak hak perempuan. Termasuk di dalamnya hak Anak, dan  penyandang disabilitas.


“Disitu memuat pemerataan jumlah guru di daerah, penyediaan  ruang anak menyusui yang memadai di ruang kerja perempuan yang bekerja di milik pemerintah dan swasta. 

Kemudian pelayanan komunikatif masyarakat melalui peningkatan pelayanan tindaklanjut dari penanganan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran hak perempuan anak, penyandang disabilitas serta pengaduan konflik lahan,”terangnya. 


Dikesempatan itu Kepala Divisi pelayanan hukum dan HAM wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan  Subianta Mandala  mendifinisikan antara Ranham dan Aksi Ham.


Dia mengatakan.  Ranham adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas rencana aksi nasional hak asasi manusia Indonesia.


Diungkapkannya Ranham digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.


Terkait dengan aksi Ham Lanjut dia,  merupakan program sebagai penjabaran lebih lanjut dari Ranham untuk dilakukan pihak Kementerian, lembaga dan Pemerintah Daerah. 


“Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan Ranham sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,.”sebutnya. (Rel/w/red)