Ketua Bawaslu Tanbu H.Kamiluddin Malewa ketika ditemui media sambil ngopi bareng diruangannya


Obsesinews.com, Tanah bumbu- Usai Deklarasi Dukungan Calon Presiden DPD Partai Amanat Nasional Yang Mengusung Pasangan Nomer Urut 1 Jokowi Dan KH. Makruf Amin pada Hari Minggu 2 Desember 2018 Di Hotel Ebony Berbagai Kontroversi Muncul Atas Pernyataan Sikap DPD PAN tersebut.

Ada pihak yang menilai sebagai manuver positif namun ada juga yang menilai sikap DPD PAN Tanbu tersebut diangap kurang tepat.

 Dari beberapa opini tersebut Obsesinews.com mengumpulkan informasi dari beberapa nara sumber diantaranya Bawaslu Tanbu sebagai Badan yang berwenang mengawasi penyelenggaraan Pemilu khususnya di Tanbu.

Ketika di temui Di ruang Kerjanya Selasa, (04/12) Ketua Bawaslu Tanbu H. Kamiluddin Malewa,SE. Mengatakan,” Terkait deklarasi pernyataan Ketua DPD PAN Tanah Bumbu yang disampaikan oleh Ketua DPD PAN Tanbu Yang Juga Bupati Tanah Bumbu bahwa DPD PAN Tanbu mendukung salah satu pasangan Capres/ Cawapres adalah hak setiap parpol menentukan dukungannya,” ungkap Kamiluddin Yang Akrab Dipanggil Daeng Malewa.

Ditambahkan,” seorang Bupati yang juga adalah Anggota Parpol jika berkampanye atau terdaftar sebagai TIM maupun pelaksana kampanye boleh saja selama tidak melanggar ketentuan dalam Pasal 281 Undang Undang Pemilu Nomor 7 Th 2017.

Ketua Bawaslu Tanbu Lebih lanjut menjelaskan,” Dalam pasal tersebut antara lain berbunyi;

• a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

• b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Selama yang dilakukan oleh Bupati Maupun Pejabat Daerah tidak melanggar aturan tersebut, itu sah sah saja,” pungkasnya.(red)