Ilustrasi korban Pencabulan


Obsesinews.com, Tanah bumbu- Min (60) Seorang Kakek Yang Tinggal RT. 05 Desa Maduretno Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu Harus Berurusan Dengan Pihak Kepolisian.

Pasalnya, Kakek yang sehari hari berkebun tersebut Dilaporkan masyarakat dan keluarga korban telah melakukan pelecahan dan perbuatan mesum dengan korban dua anak dibawah umur.
Informasi dari masyarakat sekitar, Kejadian berawal  ketika sebut saja Bunga (10) juga tetangga pelaku mengeluh sakit saat hendak buang air kecil, kemudian keluarga bunga memeriksakan anak tersebut ke Dokter dan hasil pemeriksaan membenarkan terjadi robek pada alat vital korban karena benda tumpul, dan ketika anak tersebut di tanya keluarganya mengatakan kemarin dari rumah kakek tersebut dan dikasih uang,” kata korban seperti dituturkan keluarga korban.

Lebih lanjut di tanyakan, Koq dikasih uang memang kamu disuruh apa? Disuruh buka celana dan punya kakek ditempelkan hingga keluar cairan seperti ingus (umbel),” jawab anak tersebut polos.

Kapolsek Karangbintang Didampingi Kanit Reskrim Polsek, pelaku di kawal petugas polsek

Tidak terima dengan kondisi anaknya keluarga dan masyarakat setempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangbintang dan hal tersebut tidak hanya terjadi pada bunga saja, Mawar (10) Gadis Kecil Yatim Piatu serta menderita keterbelakangan mental serta tetangga pelaku juga diduga kuat mengalami pelakuan yang sama oleh Kakek Min.

Kapolsek Karangbintang IPTU Jenny Rahman Ketika dikonfirmasi, Senin (11/2) dikantornya membenarkan terkait kejadian tersebut.

Dia mengatakan,” keluarga korban melapor dan dilakukan visum hasilnya positip terjadi tidakan tidak senonoh kemudian pihaknya berkoordinasi dengan PPA Polres Tanbu dan mengamankan pelaku pada kamis 7 Februari 2019.

“Dari hasil pemeriksaan dan bukti Visum pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya dengan memberikan iming iming imbalan Rp,-1000 sampai 2000 rupiah.

” Karena tindakan tersebut pelaku akan dijerat dengan UU Nomer 35 2004 pasal 81 Ayat 2 dengan ancama hukuman 15 Tahun penjara,” jelas Iptu Jenny.R.

Ditambahkan,” pihaknya juga menghimbau kepada para orang tua agar selalu waspada dan selalu mengawasi anak anaknya dan jika menemukan hal hal yang mencurigakan terhadap anaknya segera berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak pihak terkait,” Tandas Kapolsek. (Red)