Obsesinews.com,Tanah Bumbu – Kegiatan patroli pengamanan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Bumbu dan Polsek Satui melakukan penjaringan anak punk yang berkeliaran di wilayah Kecamatan Satui, Minggu(18/8).
Kalau ini tidak segera dilakukan bisa mengganggu ketertiban umum dan ketrentaman masyarakat. Muhamad Jaelani SH, Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undangan Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu ketika dimintai keterangan terkait hal tersebut, Senin(19/8) mengatakan “benar bahwa adanya penangkapan 10 anak punk oleh anggota Satpol PP dan Polsek Satui, Minggu(18/8) informasi sementara tepatnya mereka biasa nongkrong dan berkumpul di depan salah satu toko Supermarket di Satui,” ungkap Muhamad Jaelani.
“Karena ini nantinya bisa dianggap mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pihak Satuan PP dan Polsek Satui lalu bergerak lakukan pengamanan. Untuk dilakukan proses penyidikan, mereka diduga berasal dari luar daerah yang datang di sini, apa dan maksudnya masih dalam penyidikan,“ jelasnya.
Dihari dan tempat yang sama Ir.H.Riduan Kasat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Bumbu ketika dimintai keterangan terkait tindak lanjut hal di atas mengatakan, “kegiatan Satpol PP dalam rangka melakukan penegakan perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Siapapun yang melangar peraturan hal di atas akan tetap dilakukan pengamanan dan penangkapan,” imbuhnya.
“Setelah di proses penyidikan lalu diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu. Mereka melakukan penangkapan karena mereka di anggap melanggar aturan Perda Nomor 9 Tahun 2018 dan ini sudah sesuai prosedur ketentuan dan aturan yang ada. Usai melakukan penengkapan ini, mereka akan terus secara rutin melakukan patroli bersama instansi terkait,” tandasnya.(**/red)