Obsesinews.com, Tanah bumbu- Pakar transportasi, Bambang Haryo Soekartono menilai kenaikan tarif angkutan penyeberangan di Indonesia wajib naik. Sebab saat ini Indonesia merupakan negara paling murah yang menerapkan tarif angkutan via laut dan sungai ini. Menurutnya, tarif angkutan penyeberangan di Indonesia mwrupakan yang terendah di seluruh dunia, bahkan di Asia Tenggara.

“Tarif penyeberangan di Filipina sekitar Rp 4.000/mil dan di Thailand sekitar Rp 3.500/mil. Sedangkan di Indonesia berkisar Rp 700/mil. Karena total biaya operasional kapal di seluruh negara di dunia relatif sama dengan di Indonesia yang mengacu pada komponen nilai mata uang asing (dollar), maka tarif di Indonesia cenderung mengakibatkan iklim usaha angkutan penyeberangan menjadi tidak kondusif,” ujar Bambang Haryo, Sabtu (19/10/2019).

Mantan anggota DPR RI ini mengklaim usaha penyeberangan saat ini berdarah-darah dan hanya bertahan hidup saja. “Banyak perusahaan yang kesulitan keuangan, tidak sanggup membayar gaji berbulan-bulan dan mencicil tagihan. Ini akibat pemerintah kurang perhatian, termasuk menunda-nunda kenaikan tarif,” tambahnya.

Rencananya, Pemerintah akan menaikkan tarif angkutan penyeberangan sebesar 28 persen. Namun, kata Bambang, untuk memuluskan skema itu, Kemenhub membuat uji publik untuk segera memberlakukan kebijakan tersebut.

Menurutnya kenaikan rata-rata 28% itu tidak sesuai dengan kesepakatan dengan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) yakni 38%. Angka itu pun masih di bawah kebutuhan operator penyeberangan sebab menggunakan asumsi utilisasi operasi kapal 70%.

“Padahal, kondisi riil utilisasi kapal saat ini hanya 55% sehingga kenaikan tarif seharusnya minimal 50%. Gapasdap rupanya mengalah tetapi mereka minta kenaikannya jangan dicicil, kalau pun bertahap maka tahap pertama harus signifikan,” jelasnya.

Bambang Haryo berharap pemerintah tidak mempolitisasi tarif angkutan penyeberangan dengan menunda lagi kenaikannya. Apabila ditunda, pemerintah dianggap mempertaruhkan keselamatan nyawa publik.”Pemerintah harus bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan,” tegasnya.

Dia juga meminta agar kenaikan tarif sesuai dengan kesepakatan dengan Gapasdap, yakni minimal 38%, dan tidak dinaikkan secara bertahap atau dicicil.”Keselamatan publik tidak bisa ditawar-tawar atau dicicil, Jangan pertaruhkan nyawa publik dengan kepentingan politik,” pungkas Bambang. (**/Red)

Loading