Bapemperda DPRD Tanbu Gelar Raker Bersama Tenaga Ahli DPRD dan SKPD Terkait Raperda

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat kerja bersama tenaga ahli DPRD dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kamis (16/7/2026).
Rapat berlangsung sebagai tindak lanjut dari tahapan pembahasan sebelumnya, yakni setelah penyampaian Raperda oleh pihak eksekutif dalam rapat paripurna serta penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Pembahasan dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu Harmanuddin dan dihadiri anggota DPRD lainnya, tenaga ahli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kab. Tanah Bumbu Syamsir beserta jajaran, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pembahasan dijelaskan bahwa perubahan Perda dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru yang mengatur Badan Permusyawaratan Desa.
Sejumlah substansi yang mengalami perubahan meliputi masa jabatan anggota BPD, batas maksimal masa jabatan, ketentuan purna tugas, hingga pengaturan keterwakilan perempuan yang ditetapkan paling sedikit 30 persen dalam keanggotaan BPD.
Penyesuaian tersebut dinilai penting karena perubahan regulasi di tingkat nasional berdampak langsung terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018, sehingga diperlukan harmonisasi agar sejalan. (*/Red).