DPRD Tanbu Berikan Respon Cepat Terhadap Perubahan Kebijakan Pemerintah Pusat

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menunjukkan respons cepat terhadap perubahan kebijakan pemerintah pusat dengan menggelar rapat gabungan komisi, Senin (19/1/2026).
Rapat tersebut difokuskan pada pembahasan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pembahasan utama menitikberatkan pada penguatan sistem e-katalog serta penerapan e-purchasing dalam proses pengadaan.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sya’bani Rasul, dan dihadiri oleh Inspektorat Daerah, Bagian Layanan Pengadaan (BLP), Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Sekretariat DPRD Tanah Bumbu.
Dalam regulasi terbaru tersebut ditegaskan bahwa setiap transaksi pengadaan barang dan jasa dengan nilai di atas Rp200 juta wajib dilakukan melalui mekanisme e-purchasing. Proses ini dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan catatan pengecualian dapat diberikan apabila barang tidak tersedia dalam katalog elektronik atau terdapat kondisi teknis dan efisiensi yang bersifat mendesak.
Salah satu isu penting yang turut dibahas adalah sinkronisasi anggaran kegiatan reses bagi 35 anggota DPRD Tanah Bumbu. Dengan frekuensi reses sebanyak tiga kali dalam setahun, anggaran konsumsi makan dan minum diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Sekretariat DPRD Tanah Bumbu dalam rapat tersebut menyampaikan sejumlah catatan terkait kondisi geografis daerah. Banyaknya kegiatan reses yang dilaksanakan di wilayah pelosok desa dan kecamatan dinilai berpotensi menimbulkan kendala teknis apabila seluruh proses pengadaan harus sepenuhnya mengandalkan sistem digital.
Menanggapi hal itu, perwakilan BLP Tanah Bumbu menegaskan bahwa ketentuan e-purchasing tetap wajib diterapkan untuk pengadaan di atas Rp200 juta selama produk yang dibutuhkan tersedia dalam sistem, atau alternatifnya melalui mekanisme tender sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai langkah lanjutan, Sekretariat DPRD bersama Inspektorat Daerah dan Bagian Hukum Setda berencana melakukan studi banding ke sejumlah daerah lain guna memperoleh referensi dan pola pengelolaan anggaran yang telah berjalan efektif.
“Kami akan mencari referensi di kabupaten atau kota lain yang bisa dijadikan percontohan,” ujar Sya’bani Rasul usai rapat. (*/Red).