DPRD Tanbu Gelar RPD Gabungan Komisi Guna Tindaklanjuti Laporan dan Aspirasi Dinamika Ketenagakerjaan

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi pada Rabu (01/04/2026), guna menindaklanjuti laporan dan aspirasi terkait dinamika ketenagakerjaan.
Rapat tersebut melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanah Bumbu, Kepala Balai Pengawas Ketenagakerjaan Daerah Wilayah IV Provinsi Kalimantan Selatan, pimpinan PT Imecon Teknindo, pimpinan PT Transcoal Minerby, serta perwakilan serikat buruh dari FSB KIKES-KSBSI di Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu.

RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma, yang didampingi sejumlah anggota dewan.
Dalam keterangannya, I Wayan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang masuk ke DPRD terkait persoalan ketenagakerjaan di PT Imecon Teknindo dan PT Transcoal Minerby.
“DPRD memiliki kewajiban moral untuk memastikan iklim hubungan industrial berjalan sehat. Bukan untuk saling menyalahkan, tetapi agar hak-hak pekerja tetap terjaga secara kemanusiaan dan sesuai hukum,” ujarnya.
Setelah melalui sesi diskusi dan mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak, DPRD Tanah Bumbu menghasilkan sejumlah rekomendasi penting.
Pertama, PT Imecon Teknindo dan PT Transcoal Minerby diwajibkan menerapkan sistem cuti roster yang seragam dan adil bagi seluruh karyawan tanpa membedakan asal-usul perusahaan.
Kedua, perusahaan diminta segera melakukan sosialisasi terbuka terkait peraturan perusahaan kepada seluruh pekerja, mengingat selama ini belum tersampaikan secara menyeluruh.
Ketiga, salinan Perjanjian Bersama (PB) yang telah disahkan wajib dibagikan kepada karyawan atau dipasang di papan pengumuman perusahaan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 114.
Keempat, perusahaan diwajibkan menyusun dan menjalankan prosedur peningkatan keterampilan (skill up) secara transparan, serta memprioritaskan tenaga kerja lokal atau helper lama untuk diangkat menjadi driver dalam waktu 30 hari sejak rekomendasi diterbitkan.
Kelima, mengacu pada Perda Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2024, perusahaan dilarang merekrut driver dari luar daerah selama tenaga kerja lokal masih tersedia dan memenuhi syarat untuk ditingkatkan kompetensinya.
Keenam, terkait pemasangan AC pada unit dump truck (DT), DPRD meminta Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kelayakan unit, serta mengoordinasikan hasilnya untuk penyelesaian bersama.
Selain itu, pihak perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan tertulis terkait progres pelaksanaan rekomendasi kepada DPRD Tanah Bumbu setiap dua minggu sekali hingga seluruh permasalahan dinyatakan selesai.
DPRD menegaskan bahwa rekomendasi ini memiliki kekuatan hukum dalam fungsi pengawasan legislatif. Ketidakpatuhan terhadap poin-poin tersebut dapat berujung pada sanksi, mulai dari penghentian sementara kegiatan operasional hingga pencabutan izin sesuai mekanisme yang
berlaku.
Terpisah, Ketua DPC FSB KIKES-KSBSI Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu, Muhammad Yusriadi Sembiring, menyambut positif hasil RDP tersebut, mengingat permasalahan ini telah diperjuangkan dalam setahun terakhir.
Ia berharap perusahaan dapat menjalankan seluruh rekomendasi demi meningkatkan kesejahteraan karyawan. “Jika tidak dijalankan, kami akan membawa permasalahan ini ke tingkat provinsi,” tegasnya. (*/Red).