Tanah Bumbu – Dampak wabah virus Covid-19 berdampak pada kesulitan uang yang terjadi saat ini sangat dirasa masyarakat. Tidak hanya kalangan bawah, kalangan atas pun terkena dampak wabah virus Covid-19. Berbagai kebijakan telah dilakukan baik Pemerintah Pusat dan Daerah umtuk membantu warga masyarakat yang terdampak wabah virus Covid 19.
Kebijakan yang dilakukakan berupa pencegahan percepatan penanganan guna memutus rantai penyebaran wabah virus Covid-19. Dan juga sedikit membantu kesulitan perekonomian warga masyarakat yang terdampak Covid-19 melalui Dana Desa.
Nahrul Fajeri selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tanah Bumbu dalam keterangan terkait hal di atas, Senin (11/5) diruang kerjanya mengatakan, “Penggunaan dana Desa untuk BLT (Bantuan Langusng Tunai) bagi warga masyarakat yang terdampak Covid-19 sudah diatur dalam Permendes No.6,” terangnya.
“Siapapun atau warga masyarakat yang layak mendapatkan BLT dana Desa yaitu melalui tahapan verifikasi oleh tim Kepala Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, BPR, RT dan relawan. Dana bantuan sebesar Rp 600.000,- perbulan selama 3 bulan, mulai dari bulan April, Mei, Juni. Besaran dana Desa yang digunakan ada aturannya sesuai besar baku anggaran yang ada di Desa. Bagi yang baku anggarannya sebesar 800 juta ke bawah, 25 persennya di gunakan BLT, 1,2 Milyar, 30 persen, 1,3 Milyar, 35 persen. Anggaran Dana tersebut dibagi 3 bulan dan dibagi lagi Rp,600.000,- perkeluarga,” lanjutnya.
“Pada hasilnya terdapat banyak keluarga yang bisa dibantu yang terdampak Covid-19 setelah dilakukan penghitungan. Setelah dilakukan pembagian kepada keluarga yang berhak menerima sesuai yang di usulkan. Apabila masih ada sisa dana BLT, sisa dana BLT tersebut dikembalikan ke rekening Desa. Kalau usulan Tim, jumlah penerima BLT sesuai dengan jumlah anggaran desa yang ada dan tinggal melaporkan apa yang sudah dilaksanakan. Semoga pelaksanaan BLT ini bisa berjalan lancar dan sedikit membantu warga masyarakat yang terdampak Covid-19,” tandasnya. (*/Red)