Ketua DPRD Tanbu Saat memimpin Paripurna dua Raperda

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemkab Tanbu di Kantor DPRD Tanbu, Selasa (13/10/2020).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah dan dihadiri oleh Bupati Tanbu H. Sudian Noor yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM H. Anwar Salujang, serta diikuti oleh anggota DPRD, Kepala SKPD, dan unsur Forkopimda.

Dalam sambutan bupati yang dibacakannya, Anwar menyampaikan sebanyak 2 buah Raperda yang menjadi konsen bagi Pemkab Tanbu untuk selanjutnya dapat dilakukan pembahasan atau ditindaklanjuti oleh pihak DPRD.

Yang pertama yakni Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Raperda ini dilatarbelakangi oleh Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu yang pada kenyataanya belum mengakomodir berbagai retribusi yang potensial dan menyesuaikan dengan kewenangan daerah sehingga perlu dilakukan perubahan tentang Perda tersebut,” jelasnya

Sedangkan yang kedua Raperda tentang perubahan ke empat atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Raperda ini dirubah dengan rincian jenis pelayanan kesehatan pada laboratorium kesehatan belum semuanya tercantum atau termuat dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 ini,” sebutnya.

Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah menyampaikan, “Meskipun paripurna hari ini tidak mengambil keputusan, semoga rapat pada hari dapat kita ambil hikmahnya dan untuk rapat selanjutnya yakni pemandangan umum fraksi-fraksi pada hari dan tanggal yang akan ditentukan kemudian,” pungkasnya. (Fer/red)