Obsesinews.com, Tembilahan- Polres Inhil melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penangkapan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Inhil, Selasa (27/10/2020).
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dihadiri oleh Wakapolres Inhil Kompol Kari Amsah Ritonga, Kepala Kejaksaan Negeri Inhil Rini Triningsih, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Nurmala Sinurat, Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, Pasi Intel Kodim 0314/Inhil Kapten Inf. Zainuar, Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Warno Sekretaris Kesbangpol Inhil, Marlis Syarif, serta Forkopimda terkait.
Adapun jumlah dan barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa shabu sebanyak 1094,89 gram dan narkotika jenis pil extacy warna hijau dan warna pink sebanyak 47 Butir dengan berat 13,62 Gram. Sedangkan narkotika jenis sabu tersebut merupakan hasil penangkapan dari pelaku inisial HS pada tanggal 12 Oktober 2020 lalu.
Dalam kesempatan tersebut Wakapolres Inhil Kompol Kari Amsah menyampaikan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu hasil dari tidakan kepolisian dalam pemberantasan narkotika diwilayah Inhil.
“Kami dari Polres Inhil berharap agar seluruh steak holder dan unsur masyarakat dapat berperan aktif membantu Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Inhil,” kata Wakapolres Inhil.
Dikatakannya, wilayah Inhil ini memiliki tingkat kerawanan dengan adanya tindak pidana yang cukup tinggi, seperti kasus kepemilikan narkotika merupakan kasus yang menonjol di Inhil.
“Barang bukti ini akan dirusak dan dikuburkan agar tidak dapat digunakan kembali. Saya mengharapkan kerjasama dengan pihak terkait untuk ditingkatkan dan bersinergi dalam memusnahkan peredaran barang ilegal dan berbahaya dalam masyarakat,” imbuhnya. (prab/red)