Plh Sekda Lantik Anggota BPD 29 Desa
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Plh Sekretaris Dearah Kabupaten Tanah Bumbu melantik Anggota BPD untuk 29 desa dari 5 Kecamatan yang bertempat di gedung Mahligai Bersujud Kecamatan Simpang Empat, Rabu 23/12/20.
Pelantikan Anggota BPD desa ini dilaksanakan secara serentak dengan jumlah anggota yang di lantik berdasarkan masing masing desa dan kecamatan secara bergiliran dan tetap dengan menerapkan protokol kesehatan.
Untuk jumlah desa yang mengikuti pelantikan BPD sebanyak 29 desa yang terdiri dari 10 desa dari Kecamatan Satui, 9 desa dari Kecamatan Mentewe, 6 desa dari Kecamatan Karang Bintang, 2 Desa dari Kecamatan Batulicin dan 2 desa Dari Kecamatan Kusan Hilir.
Dalam sambutannya Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor melalui Plh Sekretaris Daerah Drs Ambo Sakka mengatakan, “Atas nama Pemerintah Daerah, saya meminta perhatian khusus kepada saudara yang dilantik untuk dapat bekerja dan melaksanakan tugas maupun amanah dengan serius serta penuh tanggung jawab sesuai fungsi dan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku,” tuturnya
Sebagai unsur pemerintahan desa, Kepala Desa dan BPD merupakan mitra dalam hal mewujudkan segala harapan maupun kebutuhan dari masyarakat. Baik itu infrastruktur desa maupun berbagai faktor yang menjadi penghambat kemajuan ekonomi masyarakat.
“Untuk itu saya minta, agar saudara bisa membangun komunikasi yang harmonis dan sinergi dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi, hingga penyelenggaraan pemerintahan desa maupun pembinaan kemasyarakatan desa berjalan sebagaimana mestinya,” sebutnya.
Hal yang dia tekankan cukup beralasan, sebab dalam membangun daerah bukan hanya semangat kerja keras yang harus dimiliki, namun rasa kebersamaan maupun semangat kegotong royongan harus selalu menyertai setiap pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa.
“Dengan harapan, desa dapat berjalan dinamis dan terlebih mampu menggalakan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa, baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat desa secara keseluruhan,” imbuhnya.
Dia menambahkan, khususnya melalui kebijakan alokasi dana yang ada di desa agar dapat dikelola sesuai prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan desa.
“Melalui pengelolaan dan pelaksanaan yang efektif dan akuntabel dalam penggunaannya, diharapkan sesuai ketentuan hukum yang sudah digariskan,” tutupnya. (Iwn/red1)