Sekda Tanbu H. Said Akhmad (kiri), Wakil Ketua DPRD Tanbu H. Hasanuddin (tengah), Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah (kanan) saat Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Tiga Buah Raperda Kab. Tanbu Tahun 2016
Obsesinews.com,Tanah Bumbu– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab. Tanbu) menggelar Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Tiga Buah Raperda Kab. Tanbu Tahun 2016, Selasa (22/11) di Gedung DPRD Tanbu, Batulicin.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Tanbu H. Hasanuddin beserta anggota DPRD Tanbu, Forkominda Tanbu, Sekretaris Daerah Tanbu H. Said Akhmad, Pejabat Pemkab Tanbu, dan tamu undangan.
Pihak eksekutif dihadiri oleh Sekretaris Daerah Tanbu untuk mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Tanbu terhadap 3 Raperda Tanbu Tahun 2016.
Adapun Tiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran, Raperda Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, dan Raperda Tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Sekretaris Daerah Tanbu, H. Said Akhmad, MM saat membacakan sambutan tertulis Bupati Mardani H Maming mengatakan atas nama pemerintah daerah mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi terhadap seluruh tahapan pembahasan Raperda tersebut sehingga dapat diproses lebih lanjut.
Terhadap masukan-masukan dan koreksi terkait dengan tiga buah raperda tersebut, pemerintah daerah pada dasarnya sangat mengapresiasi karena hal itu menjadi penyempurna Raperda, baik secara normative maupun secara substansi sehingga memenuhi standar undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang penyusunan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap Raperda yang disampaikan ini dapat menjadi sebuah Perda. Sehingga dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah, terutama terhadap optimalisasi dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat di daerah ini,” ujar Sekda.
Selanjutnya, setelah ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Daerah maka Pemerintah Daerah melalui SKPD terkait akan melakukan sosialisasi dan melaksanakan perda tersebut. (rel/ red)