Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyampaikan Tiga Buah Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (07/02/2022).

Adapun Tiga Buah Raperda ini dibacakan oleh Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Hj. Mariani, yang berisi diantaranya Raperda tentang Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Terkait Raperda tentang Susunan Perangkat Daerah, secara garis besar penataan organisasi perangkat daerah dilaksanakan berdasarkan urusan pemerintah wajib pelayanan dasar, urusan pemerintah wajib non-pelayanan dasar, dan urusan pemerintahan pilihan.

Selain itu Penataan Organisasi Perangkat Daerah juga dilaksanakan dengan pendekatan fungsi dan tepat ukuran serta diarahkan kepada peningkatan publik.

“Kami berharap Raperda ini dapat segera ditetapkan dan menjadi dasar penyusunan dan berkesinambungan dengan Raperda tentang APBD TA 2023,” sebutnya.

Selanjutnya Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, yang dibutuhkan dalam rangka mendukung implementasi peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini dimana Retribusi Perijinan Tertentu terkait Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diubah menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

Pemerintah Daerah mendorong ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda guna mengurangi kehilangan potensi pendapatan daerah yang bersumber dari pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Bangunan yang telah memperoleh IMB dari Pemkab Tanbu sebelum Perda ini berlaku maka izinnya masih tetap berlaku. Sementara bangunan yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, maka harus diurus sertifikat layak fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Raperda terakhir tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Dengan ditetapkannya Permendagri No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang mengatur mekanisme pemilihan Kepala Desa, dalam kondisi bencana non-alam Covid-19 diperlukan penyesuaian dan penyusunan kembali terhadap Perda terkait dengan pemilihan Kepala Desa.

Perda ini diharapkan menjadi pedoman serta menjadi kepastian hukum dan landasan untuk mengatur mekanisme tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa serta mengatur penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa serentak atau bergelombang yang menjadi dasar dan rujukan bagi panitia kabupaten, panitia pengawas kecamatan, dan panitia pemilihan tingkat desa.

“Terlebih di tahun 2022 ini kita akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa serentak atau bergelombang pada beberapa desa di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkap Mariani.

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Tanbu ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Said Ismail Alydrus dan dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, Kepala SKPD dan tamu undangan. (*/Red)