Galakkan Terbentuknya Kampung RJ, Kajati Kalsel Sambangi Tanah Bumbu

Obsesinews.com, Tanah Bumbu –
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr Mukri SH MH, melaksanakan kunjungan kerja di Bumi Bersujud.

Kedatangan Kajati Kalsel di Kabupaten Tanah Bumbu disambut hangat oleh Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar bersama unsur Forkopimda di Bandara Bersujud, Selasa (22/03/2022) siang.

Kepada wartawan, Kajati Kalsel menyampaikan bahwa kedatangannya di Tanah Bumbu yakni guna menggalakkan terbentuknya Kampung RJ (Restorative Justice).

Ia menjelaskan bahwa Kampung RJ (Restorative Justice) atau Restorasi Keadilan ini merupakan tempat yang berfungsi menjadi tempat penyelesaian masalah masyarakat di luar persidangan.

Langkah ini diambil juga menindaklanjuti instruksi langsung Jaksa Agung RI yang memerintahkan agar segera membentuk Kampung restorative justice di setiap Kabupaten/Kota.

Dirinya berharap dengan adanya Kampung RJ dapat memunculkan keadilan yang hakiki, yang menurutnya adalah keadilan yang bisa diterima oleh kedua belah pihak.

“Contoh misal ada tindak pidana yang ringan seperti pencurian atau penganiayaan yang sifatnya ringan, daripada harus diselesaikan di pengadilan lebih baik kita coba damaikan kedua belah pihak sebagaimana penyelesaiannya hingga keduanya sepakat,” jelasnya.

Semakin banyaknya Kampung Restorative Justice yang dibangun ini juga diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat untuk menyelesaikan permasalahannya di luar permasalahan hukum.

Namun dirinya mengaku bahwa pembentukan Kampung RJ ini tidak dilakukan secara serta merta, melainkan harus disertai dengan Peraturan Desa yang dimana perlu adanya koordinasi dengan Pemerintah atau aparat yang ada di desa.

“Kedatangan kami disini untuk memberikan semangat kepada unsur-unsur kita yang ada dibawah dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu supaya di Tanah Bumbu dapat segera terbentuk Kampung Restorative Justice,” ucapnya.

Selain Bupati, turut hadir menyambut kedatangan Kajati Kalsel, Kajari Tanbu, Kapolres Tanbu, Kodim 1022/Tnb, DPRD Tanah Bumbu, Danlanal serta Sekda dan unsur terkait lain. (*/Red)