Curi Buah Sawit Milik Warga, Dua Orang Pelaku Dibekuk Polres Tanah Bumbu

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Dua orang pria warga Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu diamankan Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu atas dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Made Rasa mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang ditangkap adalah MJ (30) dan P (28), dimana keduanya diduga mencuri buah kelapa sawit milik salah seorang warga.

Kasus ini seperti yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 08 / X / 2022 / SPKT. POLSEK KUSAN HULU / POLRES TANAH BUMBU / POLDA KALSEL, tanggal 12 Okt 2022.

“Pada hari Rabu tanggal 12 Okt 2022 sekitar pukul 06.30 WITA, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit di Desa Guntung RT.02 Kec. Teluk kepayang, Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, tepatnya di kebun kelapa sawit milik pelapor,” ungkap Kasi Humas

Pada saat itu, pelapor mendapat informasi dari seorang saksi yang mengatakan bahwa buah kelapa sawit milik pelapor telah dicuri.

Memastikan hal tersebut, pelapor kemudian bergegas ke kebun dan setelah sampai kebun ia langsung melakukan pengecekan.

Setelahnya ternyata benar bahwa buah kelapa sawit yang rencananya akan di panen keesokan harinya sudah tidak ada di pohon dengan kata lain dicuri oleh orang.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian buah kelapa sawit estimasi sekali panen buah kurang lebih 3 ton dengan nilai harga Rp. 7.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hulu untuk proses lebih lanjut,” lanjutnya.

Melalui penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan 1 Unit mobil Cherry warna putih nopol DA 8560 ZP, 2 Buah tojok terbuat dari besi, dan Buah kelapa sawit sebanyak 94 janjang dengan berat timbang sebanyak 1.410 kg.

Sementara itu, seorang pelaku lainnya Atas nama ALIANSYAH saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih terus didalami oleh polisi. (*/Red)