Oknum Kades Tersangka Kasus Tipidkor Dilimpahkan Polres Tanbu Ke Kejaksaan
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu melimpahkan AA, seorang oknum Kepala Desa Barugelang Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu yang terjerat dalam perkara tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.
“Di tahap kedua ini, tersangka beserta barang bukti hari ini telah dilimpahkan penyidik ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Made Rasa, Rabu (09/11/2022).
Dengan dilakukannya pelimpahan tahap dua ini, maka perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera mendapatkan kepastian hukum.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan atas dasar surat P21 dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu nomor: B-2413/ O.3.21 / Ft.1/11/2022, tanggal 08 November 2022 dan surat pengantar tahap 2 nomor: B/52.b/XI/RES.3.3./2022, tanggal 09 November 2022.
Sebelumnya, AA diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan penggunaan dana desa TA 2016 Desa Barugelang Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu terhadap pembangunan jalan baru di RT 2 Desa Barugelang.
Berdasarkan perhitungan ahli dari Inspektorat Tanbu, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai angka Rp. 215.568.158.
“Nama Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkaranya atau yang menerima berkas perkaranya yakni Kasi Pidsus Yopi, SH dan Hanindya, SH. MH beserta tim,” sambung Kasi Humas. (*/Red).