Hasil Pengawasan Terbaru, BPOM RI Rilis Daftar 294 Obat Sirup Yang Aman

Obsesinews.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) terus berproses menelusuri dan menindaklanjuti terkait temuan sirup obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

“Tidak hanya sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat, tetapi hal ini juga menjadi upaya dalam perbaikan sistem jaminan keamanan dan mutu obat di Indonesia,” tulis BPOM RI di laman resminya, Kamis (17/11/2022).

Untuk itu BPOM telah merilis 294 nama obat sirup yang aman dari cemaran EG dan DEG serta yang memenuhi ketentuan kriteria.

Hal ini sebagaimana Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.179 Tanggal 17 November 2022 Tentang Informasi Kesembilan Perkembangan Hasil Pengawasan Dan Penindakan Terkait Sirup Obat Yang Mengandung Cemaran Etilen Glik/Dietilen Glikol.

Berdasarkan hasil pengawasan melalui penelusuran data registrasi dan sampling post market, 168 diantaranya merupakan produk sirup obat yang tidak mengandung 4 pelarut, yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, sehingga tak mengandung cemaran EG dan DEG.

Sementara 126 produk obat sirup lainnya dinyatakan telah memenuhi ketentuan sesuai kriteria berdasarkan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat tersebut sehingga direkomendasikan untuk dapat diedarkan.

Obat sirup yang teridentifikasi tersebut juga tidak hanya sebatas obat batuk, melainkan juga beragam obat sirup lainnya seperti anti alergi, anti psikotik, antibiotika, pereda nyeri, diare, dan lain sebagainya.

Daftar lengkap produk yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai dapat dilihat di website resmi BPOM di www.pom.go.id atau pada tautan bit.ly/informasi-sirup-obat-9.

Untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat, BPOM akan terus melanjutkan investigasi serta pemeriksaan bahan baku obat untuk kemudian memberikan pembaruan informasi obat sirop yang aman dikonsumsi oleh masyarakat. (*/Red).