Tipu dan Peras Uang Orang Yang Membantunya, Pia Wonosobo Ini Diringkus Polres Tanbu
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Seorang Pria berinisial AD (48) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, atas dugaan Tindak Pidana Penipuan.
Pria asal Desa Gumelar Kec. Wadaslintang Kab. Wonosobo Prov. Jawa tengah itu diamankan petugas di Jl. Pelabuhan Samudra Gang Swadaya Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 12.00 wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Made Rasa, mengkonfirmasi penangkapan tersangka.
Kasi Humas mengungkapkan, kronologi kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 wita di Pasar Minggu, Kecamatan Simpang Empat.
Korban yang saat itu parkir di depan toko korban tiba-tiba didatangi oleh seorang bapak-bapak yang umurnya sekitar 60 tahun dan mengaku hidup sebatang kara sebagai korban tsunami palu.
Orang tersebut meminta korban untuk dibawa ke toko korban dan meminta bantuan dana kepada korban untuk pergi ke Jawa sebesar Rp. 600.000.
Korban yang kasihan kemudian memberikan uang sebesar Rp. 200.000 serta nomor telefonnya kepada tersangka.
Berlanjut pada tanggal 23 Oktober 2022, tersangka menelfon korban dan meminta bantuan biaya untuk pergi ke Toli-Toli, Sulawesi Tengah, dan diberikan korban sebanyak Rp. 1.000.000.
Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2022, tersangka memberikan kabar ke korban bahwa dirinta sudah sampai di Palu dan menuju ke Toli-Toli untuk menjual tanahnya.
Setelah sampai di Toli-Toli, tersangka kembali mengabari korban dan minta tolong dibantu lagi sebesar Rp. 5.000.000 dan tambahan Rp. 500.000 untuk makan.
Tepat pada tanggal 26 Oktober 2022, korban melakukan transfer ke rekening penjaga tanah yang berada di Toli-Toli atas naam Faristian, dikarenakan terlapor tidak memiliki rekening.
Selang kurang lebih 3 jam kemudian, terlapor kembali menguhubungi korban dan mengatakan bahwa dananya masih kurang Rp. 1.500.000 untuk membayar surat tanah ke desa.
Dengan persetujuan istri korban, korban mentransfer kepada tersangka sebanyak Rp. 2.500.000 dengan tujuan membantu.
Tersangka berdalih kepada korban, jika tanah nya mau dibeli orang Cina sebesar Rp. 500.000.000 dan terlapor hanya mengambil Rp. 100.000.000.
Sisanya sebanyak Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) akan diberikan tersangka ke korban dikarenakan tersangka sudah tidak memiliki anak.
Tanggal 27 Oktober 2022, terlapor kembali menghubungi korban untuk meminta dana sebesar Rp. 2.000.000 dengan alasan untuk membayar ke Kecamatan.
Namun, korban yang sudah mulai curiga tidak mau lagi mengirim dana kepada terlapor.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.9.200.000 (Sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” kata AKP Made.
Tersangka yang telah diamankan polisi terancam dijerat terkait Tindak Pidana Penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP. (*/Red).