Mustofa Kamal Pasa, Bupati Mojokerto.

Obsesinews.com,Mojokerto-Status Tersangka Kepada Bupati MKP Dengan Nomor Surat KPK-Rl Nomor : R-13845 25/09/2014 Tertanggal 25 September 2014 Sebagaimana Diungkapkan FRMJ (Forum Rembuk Masyarakat Jombang) Beberapa Waktu Lalu, Memperoleh Apresiasi Dari Pegiat Anti Korupsi Lainnya. 

Salah satunya Ketua Transparacy and Tranportation Comonity Jatim Joko miftah mengungkapkan,”Saya kira fakta status tersangka MKP sebagaimana yang disampaikan FRMJ, mengkonfirmasi kecurigaan publik dalam kasus Bank Jatim,” terang Joko, Selasa (27/12) kepada Obsesinews.com.
Ketika itu, lanjut Joko, panggilan akrab pria yang aktif dalam kegiatan anti korupsi ini, media begitu detail menelanjangi keterlibatan MKP bahkan hingga soal slip transfer.
Jika penetapan tersangka MKP benar adanya, Joko mengatakan sangat Mengapresiasi FRMJ.

Namun menurutnya, yang perlu segera diklarifikasi kenapa kasus ini terkesan mandek hingga dua tahun.
Dia pun meminta Bareskrim dan Kejaksaan Agung segera mengklarifikasi ke publik guna menghindari kecurigaan tentang permainan dalam kasus ini.
“Kemandekan ini, saya kira, membuktikan kesaktian MKP bisa menjinakkan aparat hukum, entah melalui apa. Yang paling penting, saya mendesak KPK bisa menggunakan kewenangannya untuk mensupervisi kasus-kasus korupsi baik di kepolisian dan kejaksaan,” pungkas Joko.
Heboh, Bupati Mojokerto Disebut Sudah Ditetapkan Tersangka oleh KPK Sejak 2014

Pasca Ditetapkan Tersangka KPK, Kasus Dugaan Korupsi Bupati Mojokerto Mandek di Bareskrim

Sebagaimana diketahui, FRMJ mengungkap tentang status tersangka MKP oleh KPK. MKP diduga terlibat dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang HR. Muhamad Surabaya senilai Rp 53,2 miliar. 

Tidak hanya KPK yang menetapkan tersangka, Bareskrim Polri sesuai surat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Nomor : R/1974/Tipidkt/XII/2014/Bareskrim tanggal 31 Desember 2014 juga telah menetapkan status tersangka MKP dalam tindak pidana pencucian uang. Hal ini diperkuat dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan pihak KPK pada hari Rabu 27 Januari 2016 lalu.
Namun karena belum ada kejelasan kasusnya, maka FRMJ pada tanggal 21 Desember 2016 sekitar pukul 10.08 mendatangi gedung KPK di Jalan Rasuna Said Jakarta. Mereka menyerahkan sejumlah dokumen dan permohonan untuk pengambil alihan kasus MKP. 

Selain itu FRMJ juga mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti surat penetapan tersangka MKP yang dikeluarkan oleh KPK sendiri.
Kabag Humas Alfiyah Ernawati ketika dihubungi wartawan beberapa waktu lalu mengaku tidak mengetahui tentang permasalahan yang menjerat MKP.

“Sejauh ini saya belum mengetahuinya,” singkat Erna kala itu via telepon selular.
Pihak KPK sendiri melalui Juru Bicaranya Febri Diansyah juga belum bisa dikonfirmasi, Baik panggilan melalui ponselnya hingga pesan singkat yang dikirim belum berbalas. (kus/red)