Pemkab Tanbu Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda Nomor 11 Tahun 2018 BPD

Obsesinews.con, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (23/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD. Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardana.

Dalam pengantarnya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa agenda tersebut merupakan lanjutan dari tahapan pembahasan Raperda, yakni mendengarkan jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD.

Mewakili Bupati, M. Putu Wisnu Wardana menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai saran, masukan, dan pandangan konstruktif yang diberikan terhadap perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Menanggapi pandangan Fraksi Amanat Nasional, pemerintah daerah menjelaskan bahwa salah satu substansi utama dalam perubahan regulasi tersebut adalah penegasan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam keanggotaan BPD.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat peran perempuan dalam mengawal berbagai program pembangunan desa, mulai dari pemberdayaan perempuan, kesehatan ibu dan anak, kegiatan posyandu, hingga pengembangan ekonomi kreatif di tingkat desa.

Selain itu, pemerintah daerah menilai penambahan masa jabatan anggota BPD harus diimbangi dengan peningkatan tanggung jawab dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi kelembagaan. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas anggota BPD akan menjadi salah satu fokus pembinaan ke depan.

Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama instansi terkait, pemerintah berkomitmen mengintegrasikan berbagai program pelatihan bagi anggota BPD, seperti penyusunan peraturan desa, pengawasan anggaran, keterampilan komunikasi publik, hingga pelatihan legal drafting guna memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa perubahan Perda ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat peran BPD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat secara lebih efektif.

Sementara itu, menjawab pandangan Fraksi NasDem Sejahtera, pemerintah menyatakan sependapat bahwa BPD memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik. Keterlibatan perempuan dalam struktur keanggotaan BPD juga dinilai penting untuk memastikan terciptanya partisipasi yang setara dalam proses pengawasan, penyampaian aspirasi, hingga pengambilan keputusan di tingkat desa.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap pembahasan Raperda tentang perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2018 dapat berjalan lancar hingga memperoleh persetujuan bersama. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kelembagaan BPD serta mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang lebih partisipatif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*/Red).