Kedua tersangka pengedar Narkoba Hariyanto & Masrude/ Dede

Obsesinews.com,Tanah bumbu- Jajaran Satuan Reserse Narkotika Dan Obat Terlarang (ResNarkoba) Berhasil Membekuk Masrude/ Dede (40) Warga Desa Barokah Dan​ Heriyanto (32) Warga Desa Gunung Antasari kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Berserta Barang Bulti, Rabu (28/12).

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi

Ke dua tersangka tertangkap tangan ketika sedang melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis sabu di Sungai kecil Desa Gunung besar Kecamatan Simpang Empat.
Dari tangan ke dua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3.(tiga) paket narkotika jenis shabu, 10 (sepuluh) butir EXTACY, 1 (satu) buah handphone merk NOKIA warna biru hitam, 1 (satu) buah timbangan merk CHQ warna hitam serta Uang hasil penjualan Rp.1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah).

Ketika dikonfirmasi Kapolres Tanah Bumbu AKBP. Kus Subiantoro,SIK. melalui Kasat Narkoba AKP.Suryanthi,SH. mengatakan,”penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat  kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan ketika kedua tersangka melakukan transaksi pada hari rabu sekitar pukul 14.00 Wita dilakukan penggrebekan dari kedua tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti, Selanjut nya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk dilakukan proses lebih lanjut,” Kata Kasat Narkoba Polres Tanbu melalui Telepon genggamnya (28/12).

AKP.Suryanthi,SH. menambahkan,”Dalam rangka menjelang Tahun Baru pihaknya perketat dan antisipasi peredaran Narkoba di Kabupaten Tanbu serta aktif koordinasi saling tukar informasi dengan wilayah Polres lain sebab memang biasanya menjelang Tahun Baru barang- barang jenis Narkoba biasa keluar,”Pungkasnya. (Red)