Pemkab Tanbu dan Kejari Berikan Penyuluhan Hukum Terhadap Aparatur dan Pemerintah Desa
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) bersama Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu (Kejari Tanbu) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dan Administrasi Pemerintahan Desa.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar, di gedung Mahligai Bersujud Kapet Kecamatan Simpang Empat, Senin (13/2/2023).
Kegiatan dalam rangka memberikan penyuluhan wawasan hukum dan administrasi pemerintahan desa dan melibatkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat Daerah, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, dan 4 narasumber lainnya dari Kejari Tanbu.
Sejumlah 708 peserta terdiri dari para kepala desa dan pejabat desa, perangkat desa, Kepala urusan keuangan dan kepala seksi pemerintahan desa, turut menghadiri undangan ini.
Kegiatan berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga 17.00 Wita. Sesuai dengan koridor hukum sehingga penambahan wawasan diperlukan agar seluruh unsur pemerintahan desa dan daerah paham akan peraturan hukum/peraturan perundang undangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kab. Tanah Bumbu, Samsir, dalam laporannya menyampaikan, bahwa tujuan dilangsungkannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman aparatur penyelenggara pemerintahan daerah dan desa dalam memahami hukum perdata dan tata usaha negara pada pemerintah desa.
Melingkupi pemahaman hukum, potensi tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan desa, pengelolaan hukum bidang pertanahan, meningkatkan pemahaman terhadap pengelolaan dana desa dan pemetaan wilayah, serta pembangunan daerah.
Sementara itu Bupati Tanbu, Zairullah Azhar, mengatakan semua perangkat dan pejabat desa mengikuti penambahan wawasan, juga berupaya memahami terkait berbagai hal yang disinyalir dapat menimbulkan bahaya dalam aturan hukum, sehingga tata pengelolaan pemerintah daerah dan desa dapat berjalan dengan baik.
“Dengan ini semoga, apa yang menjadi harapan masyarakat dapat kita lanjutkan, karena jika pelaksanaan pemerintahan desa dan kabupaten berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan, apalagi perangkat desa dilatih tentang administrasi desa maka itu sangat luar biasa,” katanya.
Bupati mengapresiasi langkah Kejari Tanbu dalam melaksanakan penyuluhan/sosialisasi hukum, dimana ini merupakan pertama kali digelar di Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma menegaskan terkait pembinaan hukum. Bagi siapapun aparatur dan perangkat desa akan mendapat sanksi sangat tegas, jika tidak bisa dibina.
Demi menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, maka Kejari Tanah Bumbu, memberikan bekal ilmu terkait penyuluhan hukum tersebut.
Penyuluhan hukum bagi aparatur dan perangkat desa, dalam penggunaan Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa), untuk pembangunan dan roda pemerintahan desa.
“Mereka diberikan, wawasan dan pengetahuan tentang regulasi dan lainnya, agar tidak menimbulkan tindak pidana korupsi, namun apabila masih ada oknum yang membandel dan tidak mau diberikan pembinaan, kejaksaan pasti akan menindak tegas,” pungkasnya. (*/Red).