6 Tahun Kabur, Terpidana Kasus Narkoba Dari Sampit Diamankan Kejari Tanbu
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu (Tanah Bumbu) telah menangkap seorang pria berinisial FR (46) yang merupakan terdakwa kasus narkoba.
FR diburu setelah berhasil kabur saat kegiatan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur pada tahun 2017 silam.
“Semenjak tahun 2017, FR sudah melarikan diri dari wilayah Sampit. Hingga kemudian kami menerima informasi dan mengidentifikasi keberadaan terpidana saat ini di Desa Mekarjaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkap Kepala Kejari Tanah Bumbu I Wayan Wiradarma melalui Kasi Intelejen Rizki Purbo Nugroho, Selasa (14/03/2023).
Informasi ini bebernya, diperoleh dari Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI, yang mana FR termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dikatakan Rizki, terpidana diamankan pada hari Senin (13/03) pukul 22.00 WITA di sebuah rumah bidakan di Desa Mekarjaya Kecamatan Angsana dibantu dengan pengawalan TNI AD melalui anggota Koramil setempat.
“Disini ini kami hanya membantu untuk mengamankan terpidana, untuk tahapan selanjutnya akan dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, apakah akan dieksekusi hukumannya disini atau seperti apa kita masih menunggu,” kata Rizki.
Sementara itu, FR mengaku kabur pada tahun 2017 dengan memanfaatkan kelengahan petugas. Ia menggunakan modus melepas rompi tahanan dan berbaur dengan pengunjung yang ada di sekitar pengadilan.
“Saat itu kabur menyusuri daerah Kalimantan, ikut bekerja dan di Tanah Bumbu ini sudah empat tahun bekerja di perkebunan sawit,” ujarnya.
FR juga mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dirinya lakukan dan siap menerima hukuman yang akan dijatuhkan padanya.
Adapun saat ini FR mendekam di sel tahanan Kejari Tanbu sembari menunggu kedatangan pihak Kejari Kotawaringkn Timur guna proses hukum yang menimpa pelaku untuk berlanjut. (*/Red).