Bejat, Ayah Tiri di Satui Tega Setubuhi Bocah Belia
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek SATUI berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang melanggar undang-undang perlindungan anak. Mirisnya pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah ayah tirinya sendiri.
Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Jum’at, (23/06/2023) sore, di sebuah kandang peternakan ayam di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
“Pelaku adalah NN, seorang pria berusia 38 tahun, telah dilaporkan keluarga ke Polsek Satui,” ungkap Kasi Humas Polres Tanbu Iptu J. Sinaga, Rabu (09/08/2023).
Dijelaskan Kasi Humas peristiwa bejat tersebut terjadi saat korban diminta oleh pelaku untuk mendampinginya memperbaiki jalan di area kandang peternakan ayam.
Saat itulah, korban mendekati pelaku, sementara seorang saksi sedang melakukan pekerjaan rumah tangga.
Korban kemudian ditemukan oleh saksi di dalam pondok kandang peternakan ayam.
Pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dengan korban ditangkap pada Senin, (07/08/2023) pukul 17:30 WITA, di tempat yang sama.
Berbagai barang bukti juga berhasil diamankan, termasuk 1 lembar kaos dalam bertuliskan berwarna orange, 1 lembar celana pendek tanpa merk berwarna merah, dan 1 lembar celana dalam berwarna biru muda bercorak buah stroberi.
Atas perbuatannya, pelaku kini berada di Polsek Satui untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kejadian ini mencuatkan kepedihan dalam masyarakat, menyoroti pentingnya perlindungan anak di bawah umur. Kepolisian telah mengambil tindakan cepat dan tegas dalam menangani kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. (*/Red).