Aksi Bejat Kakek Tiri Cabuli Dua Bocah Belia Berakhir Ditangkap Polisi
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Unit Resmob Polres Tanah Bumbu telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial AMN (57) yang merupakan warga Desa Maju Bersama, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu pada Senin (14/08/2023) pukul 11.30 WITA.
Pelaku, yang berprofesi sebagai tukang kayu, diduga terlibat dalam tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah Pasal 82 UU 17/2016.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tanbu Iptu J. Sinaga, peristiwa ini bermula pada hari Sabtu (15/07/2023) pukul 19.00 WITA, ketika seorang saksi datang dari rumah tetangga dan melihat pelaku tengah melakukan tindakan mencium dan meraba tubuh korban.
Saksi tersebut kemudian mengajukan pertanyaan kepada kedua korban, yang mengakui bahwa mereka telah dicium dan diraba di bagian kelamin. Dampak dari tindakan tersebut membuat kedua korban, yang merupakan pelajar perempuan yang masih berusia belia, mengalami rasa sakit di bagian kelamin saat hendak buang air kecil.
Kepolisian Polres Tanah Bumbu merespons laporan dari orang tua korban dan segera melakukan penyelidikan, yang berujung pada penangkapan pelaku.
“Usai mendapat laporan dari orang tua korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” jelas Kasi Humas. Ia juga menyebut bahwa pelaku merupakan kakek tiri korban.
Proses hukum selanjutnya akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban dan memberikan pembelajaran kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak. (*/Red).