Loka POM Tanbu Dorong UMKM Peroleh Izin Edar MD
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Tanah Bumbu, bekerjasama dengan Dinas Perikanan, menggelar kegiatan pembinaan dan persuasi kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) olahan ikan, khususnya produsen pangan beku.
Tujuan kegiatan tersebut adalah mendorong produsen untuk berkomitmen dalam program pendampingan perolehan izin edar MD dari Badan POM.
Pembinaan intensif ini difokuskan pada Kecamatan Kusan Hilir, yang diketahui sebagai wilayah dengan jumlah produsen olahan ikan terbanyak di Tanah Bumbu.
Sebanyak tiga pelaku UMKM produsen pentol ikan beku telah berkomitmen untuk berpartisipasi dalam pendampingan perolehan izin edar pada tahun 2024 mendatang.
UMKM yang didampingi akan mendapatkan berbagai manfaat, termasuk fasilitasi biaya uji laboratorium, asistensi penyusunan dokumen mutu, dan potongan biaya registrasi produk hingga 50%.
Kepala Loka POM Tanbu, Rahmat Hidayat pada Kamis (28/12/2023), menyampaikan bahwa ini merupakan hasil kerjasama antara Loka POM Tanah Bumbu dan Dinas Perikanan, dengan tujuan meningkatkan kualitas produk UMKM Olahan Ikan sebagai ikon Tanah Bumbu.
Selain pembinaan, Loka POM Tanah Bumbu bersama Dinas Perikanan, UMKM Pangan Olahan, dan Anggota Saka POM Tanah Bumbu juga melakukan kegiatan penyebaran media informasi dan edukasi di kawasan wisata Siring Pagatan, Kusan Hilir Tanah Bumbu.
Kegiatan melibatkan pemasangan poster 2D barcode informasi obat dan makanan, stiker Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, serta pembagian leaflet BPOM Mobile kepada para wisatawan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan perilaku masyarakat dalam memilih obat dan makanan yang aman serta bermutu.
UMKM yang berminat untuk didampingi dalam perolehan izin edar dapat menghubungi Loka POM Tanah Bumbu melalui WhatsApp: 0838-2551-0434 atau melalui media sosial @bpom.tanahbumbu.
Loka POM Tanah Bumbu juga terus mengimbau masyarakat agar selalu cerdas dalam memilih produk obat dan makanan dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli. (*/Red).