Gegara Wanita Kelompok Ini Lakukan Pembacokan, Berujung Diringkus Polres Tanbu

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan Press Release terkait dua kejadian pembacokan yang dilakukan oleh kelompok kriminal di wilayah hukumnya.

Kasat Reskrim Polres Tanbu, AKP Agung Kurnia Putra, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (14/03/2024), menjelaskan bahwa dua kejadian ini merupakan kasus yang saling berkaitan.

Kejadian pertama terjadi pada Minggu (10/03) dini hari tepatnya pukul 00.30 WITA di taman edukasi Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat.

Kemudian di hari yang sama pada pukul 02.30 WITA kejadian kedua terjadi di area parkir sebuah penginapan di Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui.

“Dua perkara ini saling berkaitan karena pelaku dalam kedua kasus tersebut berasal dari satu kelompok yang sama,” ujar Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu J. Sinaga dan jajarannya.

Akibat dari kejadian pertama di Simpang Empat seorang korban mengalami luka berat, sedangkan dalam kejadian di Satui satu orang dinyatakan meninggal dunia.

Beruntungnya, total delapan orang pelaku kini berhasil diamankan oleh Polres Tanbu, termasuk dua pelaku di antaranya yang masih di bawah umur.

Menurut Kasat Reskrim, kejadian bermula tidak lama setelah para pelaku berkumpul untuk meminum minuman keras atau alkohol. Saat itu seorang wanita yang merupakan pacar salah satu pelaku menggoda korban.

“Korban melihat atau menoleh dan tersinggunglah kelompok tersebut lalu mengejar korban, dipukuli lalu ditusuk dengan sebilah pisau sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Tiga orang pelaku dari kelompok tersebut kemudian pergi ke Satui dan bergabung dengan teman-teman mereka.

Di Satui, peristiwa serupa terulang ketika wanita dari kelompok tersebut melakukan kontak dengan laki-laki lain di luar kelompok mereka di sebuah kamar penginapan.

Setelah pelaku mendatangi korban sembari cekcok, yang akhirnya berujung pada pengeroyokan, pemukulan dan pembacokan terhadap korban.

Setelah melakukan aksinya, para pelaku lalu melarikan, namun berhasil ditangkap setelah investigasi yang dilakukan pihak Polres Tanbu pada Senin (10/03).

“Motif dari pelaku intinya cemburu. Kemudian dari 8 pelaku sebagian residivis dari narkoba dan pencurian dan,” kata AKP Agung.

Kemudian untuk wanita yang menjadi pemicu peristiwa, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait keterlibatannya.

Atas peristiwa di Simpang Empat, pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP, sementara pelaku di Satui dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP. (*/Red).