Salah satu adegan dalam reka ulang

Obsesinews.com,Tanah bumbu-Proses Pelaksanaan Rekontruksi Pembunuhan Seorang Siswi Tanah Bumbu, Kamis (19/01) Tepatnya Di Gang Plajau Indah Desa Baroqah, Kecamatan.Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam kegiatan reka ulang tersebut Melibatkan dari pihak, Polres Tanah Bumbu, Kejaksaan, Pengacara, saksi saksi dari masyarakat.

Kapolsek simpang Empat Iptu.Bayu Aditya

Kapolres Tanah Bumbu, melalui IPTU Bayu Aditya, Kapolsek Kec. Simpang Empat, ketika dikonfirmasi dilokasi kegiatan mengatakan,”pelaksanaan rekontruksi pembunuhan salah seorang siswii Tanah Bumbu,Polres Tanah Bumbu menurunkan 60 personin Polisi guna keamanan untuk pelaksanaan rekontruksi pembunuhan dan antisipasi pengamanan pihak tersangka apabila ada kemarahan dari pihak keluarga korban atau masyarakat sekitar.
“Pihaknya berharap selama pelaksanaan rekontruksi ini sampai selesai berjalan dengan baik dan aman,”ungkap Kapolsek Simpang Empat.

Dilokasi reka ulang Agus Eko Purnomo,SH.M.H. Kepala Kejaksaan Tanah Bumbu ketika dikonfirmasi mengatakan,” dengan adanya dilakukan rekontruksi ini memudahkan proses penyidikan, jalannya bisa runtun mulai dari awal A sampai Z tidak bolong siapa yang pertama melakukan terhadab kurban dan seterusna ke 5 orang tersangka tersebut untuk melakukan adekan atau reka ulang di saat melakukan terhadap  korban, nanti bisa ketahuhan perannya  masing masing tersangka.

“Terkait ancaman hukuman tersangka, karena perbuatannya diancam hukuman mati,”kata Kajari Tanbu.

Ditambahkan,”perbuatan tersangka dikenakan UU yang baru terkait perlindungan anak di bawah umur, dan sambil kita lihat hasil rekontuksi nanti seperti apa, kalau sudah tau dilapangan kan lebih mudah proses selanjutnya bisa nyambung,”tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Tanbu didampingi Kanit 2 dan Kapolsek Simpang empat

Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasat Reskrim AKP.Khairul Bashyar Sik ketika dikonfirmasi di tempat yang sama mengatakan,”Saat ini Polres Tanah Bumbu melakukan rekontruksi (reka ulang) kejadian pembunuhan salah seorang siswi di Tanah Bumbu  yang pernah dilakukan oleh tersangka di Gg.Plajau Indah Desa Baroqah Kec.Simpang Empat.
Selanjutnya kita akan melakukan rekontruksi pemeriksaan kepada tersangka setelah melihat reka ulang tersangka disaat melakukan adegan terhadap korban, sekita 40 adegan yang akan dilakukan reka ulang ini oleh tersangka Ke 5 orang tersangka baru bagaimana nanti hasilnya baru bisa ketahuhan setelah kegiatan ini selesai,”kata Kasatreskrim.

Ditambahkan,”Untuk sementara tersangka akan di kenakan pasal berlapis, UU Perlindungan Anak Dibawah Umur, hukuman mati, dan juga kita lihat hasil hasil rekontruksinya,”Pungkasnya.(tim/ red)