Satres Narkoba Polres Tanbu Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Narkotika

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanah Bumbu bersama Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat (13/09) sekitar pukul 23.00 WITA di Gang Samping Kapet, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama ¢ (22), seorang pria kelahiran HST, 18 Mei 2002, yang berstatus pengangguran. Pelaku berasal dari Desa Pramasan, Kecamatan Hampang, Kab. Kotabaru.

“Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 4,74 gram yang disimpan di kantong celana pelaku,” ungkap Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga, Senin (16/09/2024).

Selain narkotika, petugas juga menyita beberapa barang lainnya, antara lain satu lembar lakban berwarna hitam, satu lembar plastik berwarna biru, dan satu unit handphone merek Vivo berwarna biru yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam kegiatan ilegal tersebut.

Proses penangkapan bermula ketika Unit Turjawali Sat Samapta Polres Tanah Bumbu melakukan patroli rutin di daerah rawan peredaran narkoba sekitar Kecamatan Simpang Empat.

Saat berpatroli pada pukul 23.00 WITA, petugas mencurigai pelaku yang kemudian digeledah dan ditemukan menyimpan sabu.

Setelah penangkapan, tim Satres Narkoba segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna penyelidikan lebih lanjut. (*/Red).