Reskrim Polsek Simpang Empat Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Simpang Empat menangkap seorang pria yang menjadi pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (05/10/2024) di Jl. Transmigrasi Km. 3,5, Desa Hidayah Makmur, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Informasi ini seperti yang diungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Polres Tanbu Iptu J. Sinaga, Minggu (06/10/2024).
Korban, yang diketahui bernama IR (30), seorang wiraswasta asal Desa Sepakat, Kecamatan Mantewe, mendatangi rumah pelaku, B (51), di Desa Hidayah Makmur sekitar pukul 17.00 WITA.
Maksud kedatangan IR adalah untuk menjemput anak tirinya yang berada di rumah pelaku. Namun, pertemuan tersebut berujung pada cekcok.
Pelaku yang tidak bersedia menyerahkan anaknya kepada korban terlibat adu mulut, hingga akhirnya terjadi perkelahian. Dalam perkelahian tersebut, pelaku menggunakan senjata tajam jenis parang dan melukai korban.
Akibatnya, IR mengalami luka robek di kepala bagian kiri, tangan kiri, serta jari-jarinya. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Simpang Empat untuk ditindaklanjuti.
Setelah mendapatkan laporan, tim Unit Reskrim Polsek Simpang Empat bergerak cepat. Pada pukul 20.30 WITA, pelaku Bahri berhasil ditangkap di Komplek Ar-Raudhah, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa selembar kaos hitam berlumuran darah, celana pendek biru yang juga berlumuran darah, serta senjata tajam jenis parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. (*/Red).