Satreskrim Polres Tanbu Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur Saat Konferensi Pers
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Satreskrim Polres Tanah Bumbu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasat Reskrim Polres Tanbu AKP Agung Kurnia, didampingi Kasi Humas Polres Tanbu Iptu J. Sinaga dan jajarannya, memimpin jalannya konferensi pers pada Senin (14/10/2024).
Setelah melakukan pelarian selama beberapa hari, pelaku bersama istrinya sekaligus ibu korban sempat berpindah-pindah kabur ke luar kota hingga akhirnya ditangkap di Sumatera Selatan, Kamis (10/10).
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sering terlibat pertengkaran dengan istrinya, terutama setelah menemukan bahwa istrinya berselingkuh dengan pria lain. Sehingga pelaku melampiaskan dengan kekerasan kepada anak tirinya,” ungkap Kasat Reskrim menjelaskan.
Bahkan selaing sang anak, istri pelaku juga tidak luput dari tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku. Polisi telah memastikan rangkaian aksi bejat pelaku dilakukan dengan kondisi kejiwaan yang normal tanpa adanya pengaruh minuman atau obat-obatan terlarang.
Pelaku RE diduga melakukan kekerasan berulang kali terhadap anak tirinya sejak Juli 2024. Di antara pengakuannya, pelaku mengaku telah meninju wajah korban hingga terbentur ke lantai, menendang bagian kemaluan, dan memukul korban dengan besi aluminium.
“Sementara ibu korban sebenarnya mengetahui sejak lama tindakan suaminya ini, namun bisa dibilang ‘bucin’ dan termakan iming-imingan pelaku sehingga dirinya ikut kabur. Namun saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut AKP Agung.
Akibat kekerasan ayah tiri tersebut, korban mengalami cedera parah, termasuk retak pada tengkorak kepala, patah tulang rusuk, dan memar di berbagai bagian tubuhnya.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum et repertum dan hasil autopsi yang memperkuat dugaan kekerasan.
Kejadian tragis ini bermula di sebuah ruko kontrakan di Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, pada 26 Agustus 2024. Korban merupakan anak perempuan yang baru berusia 3 tahun, mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya, RE (35).
Akibatnya korban sempat dibawa dalam kondisi kritis ke Puskesmas Batulicin 1 oleh ibunya dimana korban menunjukkan luka serius berupa pembengkakan dan lebam di tangan, kaki, pipi, dan dahi.
Awalnya, sang ibu melaporkan bahwa anaknya jatuh dari sepeda motor, namun tim medis menyarankan agar korban segera dibawa ke Rumah Sakit Marina untuk perawatan intensif. Sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Keesokan harinya, ibu korban melaporkan ke polisi bahwa penyebab kematian putrinya bukanlah kecelakaan sepeda motor, melainkan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya.
Berdasarkan hasil autopsi beberapa waktu setelahnya, ditemukan luka-luka serius di tubuh korban yang menguatkan dugaan bahwa korban sering mengalami penganiayaan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara. (*/Red).