Polsek Kusan Hilir Polres Tanbu Berhasil Amankan Pria Pelaku KDRT

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu telah menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Penangkapan ini dilakukan atas hasil laporan dari RM (23), seorang perangkat desa yang berdomisili di Desa Rantau Panjang Hulu, yang melaporkan bahwa dirinya menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya sendiri, AI (34) yang juga merupakan perangkat desa.

“Menurut keterangan pelapor, suaminya memukulnya menggunakan tangan kosong di beberapa bagian tubuh, mencekik lehernya, hingga membenturkan kepalanya ke pintu mobil,” terang Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga, Minggu (23/03/2025).

Setelah kejadian tersebut, korban berusaha melarikan diri ke rumah orang tuanya untuk meminta perlindungan. Polsek Kusan Hilir menerima laporan tersebut dan segera melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 21.44 WITA, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir yang dipimpin langsung oleh Kapolsek berhasil mengamankan pelaku di Jalan Arif Rahman Hakim, RT 007, Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir.

Pelaku saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain 1 (satu) lembar baju daster kaos lengan pendek warna hitam milik korban dan 2 (dua) buah buku nikah.

Selain itu, saksi mata yang turut memberikan keterangan melibatkan tetangga korban yang juga tinggal di Desa Rantau Panjang Hulu.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (*/Red).