Unit Reskrim Polsek Angsana Amankan Pria Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Angsana berhasil mengamankan seorang pria atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu J. Sinaga, ibu korban, melaporkan kejadian ini kepada polisi pada Jumat (4/4/2025) sekitar pukul 11.00 WITA.

Adapun korban bocah berusia 15 tahun mengaku telah mengalami pelecehan seksual oleh ayah kandungnya sejak 2021 hingga 2022.

Kejadian bejat tersebut biasa dilakukan pelaku pada malam hari saat ibu korban tidak berada di rumah. Korban mengungkapkan bahwa ia sering dipegang di bagian sensitif dan bahkan disetubuhi oleh tersangka di rumah kontrakan mereka.

“Akibatnya, korban mengalami trauma dan ketakutan yang mendalam,” pungkas Kasi Humas, Sabtu (05/04/2025).

Atas kejadian ini, tersangka berhasil diamankan di Kantor Polsek Angsana pada hari yang sama.

Beberapa barang bukti yang disita antara lain Surat Hasil Visum et Repertum, Baju daster warna merah muda, Celana pendek warna merah, Celana dalam warna coklat, dan Kutang warna coklat.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014** tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah melalui Perundang undangan Nomor 1 Tahun 2016. (*/Red).