BUMDes Puhkerep Disinyalir Dikuasai Kelompok Tertentu Juga Tidak Transparan

Obsesinews.com, Nganjuk — Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Puhkerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, tengah menjadi sorotan. Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan adanya dugaan pengelolaan yang tidak transparan, bahkan disebut-sebut dikuasai oleh kelompok di luar struktur resmi BUMDes.Sabtu (04/04/2026)

Ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Puhkerep, Sumarno, respons yang diberikan justru menimbulkan tanda tanya. Sumarno meminta agar konfirmasi dilakukan secara resmi dan tertulis melalui kantor desa dengan membawa surat tugas. Itu sudah disepakati Kepala Desa se Kecamatan Rejoso, ucapnya.

“Kalau mau tanya atau konfirmasi, di sampaikan secara tertulis dan di sampaikan di kantor desa dan ini sudah di sepakati kepala desa se kecamatan rejoso, dan juga di ketahahui dan juga di setujui oleh pak camat,” ujar Sumarno.

Pernyataan tersebut memicu pertanyaan terkait keterbukaan informasi publik, terutama dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya transparan dan akuntabel.

Saat ditanya terkait struktur pengurus BUMDes, Sumarno menyebut nama Suyatmin sebagai ketua. Namun, kepala desa untuk lebih jelasnya soal permodalan bumdes kepala desa mengarahkan ke Bendahara bumdes darmanto,

Aliran Dana Rp100 Juta Dipertanyakan

Saat ditemui, Darmanto yang menjabat sebagai bendahara dan mulyono sebagai sekretaris BUMDes menjelaskan bahwa pada tahun 2020, BUMDes menerima permodalan sebesar Rp100 juta dari Dana Desa.

Dana tersebut, menurutnya, dialokasikan sebagai berikut:

* Rp75 juta untuk pembangunan sumur dalam
* Rp25 juta untuk usaha simpan pinjam

Namun, yang menjadi sorotan, pengelolaan usaha sumur dalam justru tidak berada di bawah kendali BUMDes.

“Untuk sumur dalam berjalan lancar, setiap tahun bisa menyumbang PAD sekitar Rp3 juta. Tapi pengelolaannya dilakukan oleh kelompok lain. BUMDes hanya setor saja,” ke PAD ungkap Darmanto.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa aset usaha bumdes di duga di kuasai oleh dan dikelola oleh kelompok lain ke untungan di nikmati oleh kelompok lain tidak di bagi oleh bumdes, sebagi lembaga resmi milik Desa,

Lebih lanjut, Darmanto mengakui bahwa BUMDes tidak memperoleh keuntungan langsung dari usaha sumur dalam tersebut.

Di sisi lain, Kepala Desa Sumarno justru menyampaikan hal berbeda. Ia mengungkapkan bahwa usaha simpan pinjam BUMDes mengalami banyak kredit macet.

“Banyak yang macet. Saat ditagih,warga alasannya karena ini uang negara, jadi tidak dikembalikan juga tidak apa-apa,” ujarnya.

Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan Darmanto yang menyebut usaha simpan pinjam berjalan lancar setelah sempat mengalami kendala di awal.

Transparansi Dipertanyakan, Publik Menunggu Jawaban

Berbagai perbedaan keterangan tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Terlebih, adanya dugaan bahwa usaha BUMDes justru dikelola oleh pihak lain di luar struktur resmi, semakin memperkuat indikasi lemahnya tata kelola.

Publik mempertanyakan diantaranya:

* Mengapa aset usaha BUMDes dikelola oleh kelompok lain?
* Ke mana sebenarnya aliran keuntungan usaha tersebut?
* Mengapa terjadi perbedaan informasi antara kepala desa dan pengurus BUMDes?

Sikap pemerintah desa yang terkesan membatasi akses konfirmasi dengan dalih prosedur di duga melanggar UUD keterbukaan informasi publik yang manjadi tanggung jawab pemerintah desa,

Media Akan Terus Menelusuri

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya menggali informasi lebih lanjut guna mengungkap secara terang benderang pengelolaan BUMDes di Desa Puhkerep.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan kelompok tertentu. (*/Red).