DPRD Tanbu Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Terkait Pencabutan Perda

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020, Kamis (23/04/2026), di Ruang Utama Sidang Kantor DPRD Tanbu.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanbu H. Hasanuddin, didampingi Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul. Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili Sekretaris Daerah Yulian Herawati.
Dalam penyampaiannya, Sekda Yulian Herawati mewakili Bupati menanggapi berbagai pandangan fraksi DPRD. Menanggapi Fraksi PAN, pemerintah daerah menyatakan sepakat bahwa penetapan dan penegasan batas desa merupakan langkah awal yang harus diselesaikan sebelum proses pemekaran wilayah dilakukan.

Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan akademisi dalam menyusun kajian komprehensif terkait penataan desa. Kajian tersebut dinilai penting untuk menggali potensi desa agar dapat dikembangkan menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADesa) guna menunjang pembangunan.
“Hal ini akan terus kita dorong agar tercapainya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Sekda.
Kepada Fraksi NasDem Sejahtera, pemerintah menegaskan pentingnya pemenuhan persyaratan administrasi, penataan status wilayah, serta penguatan peran desa sebagai basis pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Sementara itu, kepada Fraksi PDI Perjuangan, pemerintah menyampaikan bahwa pencabutan perda akan diinformasikan kepada seluruh pihak terkait, termasuk panitia pemekaran, pemerintah kelurahan, dan kecamatan, guna memastikan transparansi dan pemahaman yang jelas atas kondisi terbaru.
Dijelaskan pula, secara faktual wilayah yang direncanakan menjadi Desa Batulicin Lama hingga kini masih berada dalam kewenangan administrasi Kelurahan Batulicin. Oleh karena itu, pencabutan perda dinilai tidak berdampak signifikan terhadap administrasi, justru memperjelas kondisi yang selama ini berjalan.
Menanggapi Fraksi Gerindra, pemerintah menegaskan bahwa status administratif wilayah tetap berada di Kelurahan Batulicin, mengingat perubahan status sebelumnya tidak ditindaklanjuti secara nyata di lapangan.
Sedangkan kepada Fraksi PKB, disampaikan bahwa pencabutan perda memberikan kepastian hukum atas status wilayah yang sebelumnya dinilai ambigu. Pemerintah memastikan langkah ini tidak merugikan masyarakat, serta pelayanan publik tetap berjalan normal.
Adapun terhadap Fraksi Golkar, pemerintah menjelaskan bahwa perubahan status kelurahan menjadi desa harus memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku. Secara karakteristik, Kelurahan Batulicin dinilai lebih bercorak perkotaan, sehingga tidak sepenuhnya memenuhi kriteria untuk menjadi desa.
Di akhir penyampaian, Sekda Yulian Herawati mengapresiasi seluruh masukan dari fraksi DPRD yang dinilai konstruktif dan diharapkan dapat memperkuat kebijakan penataan desa ke depan.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda, guna memastikan kebijakan yang diambil selaras dengan kondisi faktual dan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu. (*/Red).