Pemkab Tanbu Sampaikan Jawaban Eksekutif Terhadap Pemandangan Fraksi DPRD Terkait Raperda

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (04/06/2026).

Jawaban tersebut disampaikan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Putu Wisnu Wardhana, dengan Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanbu Andrean Atma Maulani, dihadiri anggota DPRD Tanbu, Forkopimda, dan instansi vertikal.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu atas berbagai saran, masukan, serta dukungan terhadap pembahasan Raperda tersebut.

“Pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu atas saran, masukan, dan kerja keras yang telah diberikan dalam pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah,” ujarnya.

Menanggapi pandangan Fraksi PAN, pemerintah daerah menegaskan pentingnya simplifikasi regulasi perizinan, retribusi, dan pajak daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta terintegrasi dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Pemerintah juga menekankan bahwa pengawasan perizinan akan dilakukan secara terpadu, terkoordinasi, dan berbasis risiko guna menghindari tumpang tindih kewenangan.

Selain itu, pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan pendampingan bagi pelaku UMKM melalui program OSS Keliling, fasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta pelatihan teknis hingga tingkat kecamatan dan desa.

Menjawab pandangan Fraksi NasDem Sejahtera, pemerintah daerah menyebut sistem perizinan elektronik melalui OSS-RBA merupakan langkah strategis untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan transparansi bagi pelaku usaha. Pemerintah juga akan terus meningkatkan pelayanan konsultasi, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta akses layanan bagi kelompok rentan seperti lanjut usia dan penyandang disabilitas.

Sementara itu, menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan, pemerintah daerah menegaskan bahwa implementasi perizinan berbasis risiko bertujuan menyederhanakan proses perizinan, memangkas birokrasi, mempercepat pelayanan, dan meminimalkan potensi pungutan liar. Pemerintah juga berkomitmen memberikan perlindungan dan pendampingan bagi UMKM lokal agar mampu berkembang dan bersaing secara sehat.

Terkait pandangan Fraksi Gerindra, pemerintah daerah menjelaskan bahwa penyusunan Raperda telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Proses penyusunannya juga telah melalui harmonisasi hukum bersama Bagian Hukum Setda dan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan guna menghindari tumpang tindih regulasi.

Pemerintah daerah juga memastikan tetap menyediakan layanan manual sebagai alternatif bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan akses internet atau kesulitan mengoperasikan sistem OSS-RBA, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Menjawab pandangan Fraksi PKB, pemerintah daerah menyatakan sistem OSS-RBA akan mewujudkan pelayanan perizinan yang lebih cepat, mudah, dan efisien, khususnya bagi usaha mikro dan kecil. Pemerintah juga akan terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan teknis serta memperluas layanan pendampingan hingga ke tingkat kecamatan.

Sedangkan terhadap pandangan Fraksi Golkar, pemerintah daerah menyatakan sependapat mengenai pentingnya penguatan pelayanan perizinan berbasis digital yang terintegrasi dengan sistem nasional. Selain memberikan kepastian waktu dan standar pelayanan, pemerintah juga akan memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha serta tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kesesuaian tata ruang.

Melalui Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap dapat menciptakan sistem perizinan yang sederhana, transparan, akuntabel, serta mampu mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat. (*/Red).