BK DPRD Tanbu Dorong Penerapan Transparansi Absensi di Setiap Rapat Paripurna

Obsesinews.com, Tanah Bumbu — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mendorong penerapan transparansi absensi dalam setiap rapat paripurna. Anggota dewan yang tidak hadir diminta diumumkan secara terbuka lengkap dengan alasan ketidakhadirannya.

Usulan tersebut disampaikan Ketua BK DPRD Tanah Bumbu, Abdul Rahim, saat menyela rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Senin (18/5/2026).

Menurut Abdul Rahim, langkah itu merupakan tindak lanjut hasil rapat evaluasi kehadiran anggota DPRD yang sebelumnya telah disepakati bersama BK dan seluruh anggota dewan.

“Pada rapat paripurna ke depan, nama anggota yang tidak hadir harus disebutkan berikut alasannya, sesuai kesepakatan kita bersama,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan, setiap anggota DPRD yang berhalangan hadir wajib menyampaikan izin terlebih dahulu kepada Ketua BK melalui komisi masing-masing untuk diteruskan ke Sekretariat DPRD.

Tidak hanya bagi legislatif, Abdul Rahim juga mengusulkan agar aturan keterbukaan absensi diterapkan kepada unsur eksekutif dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Menurutnya, kepala dinas maupun pejabat Forkopimda yang tidak hadir dan hanya mengirim perwakilan juga perlu diumumkan secara terbuka dalam rapat.

Ia menilai transparansi kehadiran penting untuk menjaga disiplin serta marwah lembaga DPRD sebagai representasi masyarakat. “Ini bagian dari upaya menjaga martabat dan kedisiplinan lembaga,” tegasnya.

Abdul Rahim menambahkan, anggota DPRD yang enam kali berturut-turut tidak menghadiri rapat tanpa keterangan akan diberikan teguran resmi melalui surat yang disampaikan BK kepada fraksi terkait.

Sementara itu, Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, meminta agar mulai rapat berikutnya sekretariat DPRD turut melampirkan daftar anggota yang tidak hadir sebagai bahan evaluasi kedisiplinan sekaligus bentuk keterbukaan kepada publik. (*/Red).