Obsesinews.com, Nganjuk – Ibarat ‘Musang Berbulu Ayam’ Pengedar Pil Dobel L Macam HS (37), Warga Jl. Patimura VI Kelurahan Termas Kota Batu Yang Tinggal Di Dusun Sambikerep Desa Sumberkepuh Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, Tertangkap Pada Senin (22/10) Pukul 22.30 WIB, Di Samping Rumahnya.
Saat ditangkap, dikaitkan dengan pengembangan kasus IDR alias MDR (20), warga Dusun Sumberrejo Desa Getas Kecamatan Tanjunganom berikut barang bukti awal 5.998 butir pil dobel L dengan rincian: 5 pack (1000 butir/pack), 9 pack (100 butir/pack) dan 14 pack (7 butir/pack) serta uang tunai Rp.530 ribu.
IDR als MDR mengaku jika mendapatkan pil dari SGG EF alias PD (21), seorang kuli bangunan yabg tinggal di Jl. Dr. Soetomo VI/20 Kelurahan Bogo Kecamatan Kota Nganjuk yang ditangkap pada Selasa, (24/10). Darinya diamankan 50 butir pil dobel L, terutama atas info warga jika di tempat tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.
“Tim reskrim polsek kota langsung menangkap 3 pengedar narkoba jenis pil koplo atau pil dobel L dengan barang bukti total 6045 butir,” ujar Kapolsek Kota Kompol Totok Widiarto pada ‘obsesinews’ usai Pers Release, Selasa (24/10). (Agg/red)