Kegiatan pers relase Polres Tanbu

Obsesinews.com, Tanah Bumbu–Kepolisian Resort Tanah Bumbu Menggelar Rekapitulasi Hasil Penangkapan Tindak Pidana Narkotika Selama Tahun 2017 Di Kabupaten Tanah Bumbu, Minggu (31/12).

Dalam kegiatan tersebut relase dibacakan Kapolres Tanah bumbu AKBP Kus Subiantoro, SIK didampingi Wakapolres dan Jajaran Kabag serta Kasat dihadiri Komandan Kodim 1022/Tnb Letkol Czi Andy Setyawan, S.Sos, Komandan Kompi B Lettu Inf Candra Serta Jajaran anggota Polres Tanbu.

Dalam paparanya Kapolres Tanbu menjelaskan,” selama tahun 2017 Sebanyak 165 kasus terdiri dari 49 kasus ganja, 5 kasus extacy, dan 2 kasus ganja serta 109 kasus daftar G dengan jumlah tersangka keseluruhan sebanyak 214 orang, dapat dirincikan sejumlah 192 orang tersangka laki-laki dan 22 orang tersangka perempuan telah ditangani,” ungkapnya.

“Namun, masih ada 22 kasus Narkotika yang masih dalam penanganan. Diantaranya, 14 kasus sabu dan extacy, dan 8 kasus daftar G, dengan 25 orang tersangka laki-laki dan 2 orang tersangka perempuan,” kata AKBP Kus Subiantoro, SIK.

Lebih lanjut dikatakan,” Tim Sat Resnarkoba Tanah Bumbu juga berhasil mengungkap 3 kasus besar di tahun ini, berhasil meringkus 4 orang bandar besar yang masuk dalam DPO, yaitu Muhammad Riza (Amat) yang berhasil diringkus di Blok A Desa Sari Mulya Kecamatan Sei Loban, Rachmadi (Ibeng) berhasil ditangkap di Jl. Kecubung Kecamatan Batulicin, serta Ambrianor (Gondrong) dan Muhammad Bhirawa Anuraga yang ditangkap di Jl. Raya Batulicin. 

“Keempat tersangka dengan 3 kasus besar tersebut telah melanggar pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” pungkas Kapolres Tanbu. (Rel)