Driver Ojek Online Cabuli Penumpang Dibawah Umur
Obsesinews.com, Jombang – Yulianto(40) driver ojek online, warga asal Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, ditangkap polisi. Menyusul tindakannya mencabuli SAA (inisial)(14) pelajar asal Kecamatan Peterongan, yang tak lain adalah penumpangnya.
Kini Yulianto harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Jombang. “Terhadap pelaku YT sudah berhasil kami amankan. Masih diperiksa intensif di unit PPA (perlindungan perempuan dan anak),” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu, (21/1).
Kasus pencabulan ini bermula saat pelaku menjemput korban di wilayah Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Jumat (18/1) lalu. Sekira pukul 18.30 WIB, korban yang masih berstatus pelajar salah satu SMP di Jombang ini hendak pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Peterongan. Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu, “Kebetulan korban masih duduk di bangku SMP. Ke Tunggorono untuk kegiatan belajar kelompok di rumah temannya,” bebernya. Karena tidak ada yang menjemput, korban pun memanfaatkan jasa ojek online. “Sebelumnya korban sudah pesan lewat aplikasi,” bebernya.
Tak lama setelah itu, pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam nopol AG 5073 KKB. Sebagaimana ojek online pada umumnya, pelaku juga mengenakan atribut perusahaan. “Pelaku menggunakan jaket hitam kombinasi hijau,” imbuhnya. Di tengah perjalanan, muncul niat pelaku untuk memperdayai korban. Pelaku mengajak korban jalan-jalan ke wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Namun ajakan pelaku ini ditolak korban. Tak mau menyerah begitu saja, pelaku kembali merayu korban menawarinya nongkrong di kafe sesuai permintaan korban. Tanpa berpikir secara matang, korban akhirnya menyetujui ajakan pelaku. Kesempatan itu pun dimanfaatkan pelaku. Untuk laporan ke perusahaan agar terlihat sudah mengantarkan penumpang sampai tujuan, pelaku melajukan kendaraan sampai dekat rumah korban. “Namun tidak sampai rumah korban, pelaku berhenti dan mengkonfirmasi aplikasinya bahwa pelanggan telah sampai ke tujuan. Selanjutnya aplikasi dimatikan,” imbuhnya. Pelaku pun membonceng korban ke rumah kakaknya di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Jombatan. “Alasan akan mandi dahulu sebelum ngopi,” bebernya.
Tak curiga dengan niat jahat pelaku, korban santai saja saat diajak pelaku masuk ke rumah. “Kebetulan korban perlu untuk cas HP,” bebernya. Pelaku lantas menggiring korban masuk ke dalam kamar. “Di dalam kamar itu, pelaku menidurkan korban di kasur kemudian meremas-remas paksa payudara korban dan juga menciumi bagian bibir korban,” bebernya.
Mendapat pelakuan seperti itu, seketika korban memberontak dan mengancam berteriak-teriak minta tolong. “Akhirnya pelaku ketakutan dan menghentikan perbuatannya,” imbuhnya. Korban segera menghubungi teman-temannya minta dijemput dan dilanjutkan menghubungi petugas.
Sejumlah tim buru sergap beserta unit PPA Polres Jombang segera tiba di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Sejumlah barang bukti diamankan petugas diantaranya satu buah HP, satu jaket ojek online hitam kombinasi hijau, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam nopol AG 5073 KKB, satu jaket Levi’s biru, satu buah leging hitam.
Pelaku pun hanya bisa pasrah saat digelandang petugas ke Mapolres Jombang untuk menjalani proses pemeriksaan. Kepada petugas dirinya mengaku baru sekitar empat bulan menjadi ojek online. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ”Ancaman hukuman, pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” singkat Pratas.