Obsesinews.com, Tanah bumbu- Lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis. Yakni,sebagai bagian dari pemerintahan Desa, serta merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Oleh karenanya, BPD dituntut untuk mampu menumbuh-kembangkan partisipasi, dan peran serta aktif masyarakat, dalam proses pemerintahan serta pembangunan.
Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Sekdakab Tanbu) H. Rooswandi Salem saat melantik anggota pengurus BPD di Kantor Bupati, Selasa (30/07)
“Sebagai unsur pemerintahan Desa, BPD tidak boleh atau dinilai hanya sebagai “pemberi stempel” untuk memberikan legitimasi kepada pemerintah Desa, tetapi betul-betul mempunyai fungsi sehingga pemerintahan Desa itu bisa berjalan dengan baik,”pinta Sekda saat membacakan sambutan Bupati.
Namun hal yang termasuk prioritas perannya tambah Sekda. BPD lebih menjalankan fungsi sebagai check and balances, sebagai kontrol sosial dan kontrol politik bagi Kepala Desa, terutama dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.
“BPD dan Kepala Desa, merupakan mitra yang saling mendukung dan saling bersinergi. Dengan demikian, saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, dengan senantiasa melakukan koordinasi maupun konsultasi dinamika kehidupan masyarakat Desa, guna merumuskan langkah kebijakan Desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.”tutur nya.
Lanjutnya, dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, melalui program Alokasi Dana Desa, BPD dan Kepala Desa harus mampu mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangannya.
“Melalui sinergi antara kepala Desa dan BPD diharapkan dapat menunjukkan kinerja yang lebih lebih efesien, efektif, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”tutupnya.
Sementara itu, Sekda melantik anggota BPD 7 Desa, yaitu Desa Teluk Kepayang, Desa Dadap Kusan Raya Kecamatan Kusan Hulu, Desa Sinar Bulan, Desa Pendamaran Jaya Kecamatan Satui dan Desa Batulicin Irigasi Kecamatan Karang Bintang.(**/red)