Obsesinews.com, Tanah bumbu- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) di bantu Satuan Lalu Lintas Polres Tanbu Menggelar Razia Mobil Angkutan Barang Dan Penumpang Di jalan Transmigrasi KM.10 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Tanbu, Selasa (19/11/2019).

Dalam kegiatan Razia gabungan tersebut Ratusan kendaraan angkutan penumpang dan barang yang melitas semuanya diperiksa kelengkapan surat menyuratnya.

Dari pantauan Media di lokasi kegiatan beberapa kendaraan nampak diberikan sangsi tilang dan harus mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri Tanah bumbu.

Pasalnya, kendaraan yang terjaring dan harus dikenakan sangsi tilang tersebut terbukti melanggar peraturan terkait kelengkapan buku Uji Kir kelayakan jalan maupun kedapatan melebihi batas tonase angkutan yang sesuai dengan jenis kendaraanya.

Terkait kegiatan tersebut Sunandar Kabid Pengendalian Lalu lintas dan Perparkiran ketika di konfirmasi disela sela kegiatan Razia mengatakan,” kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap sebulan sekali oleh jajaran Dinas Perhubungan Tanbu yang dibantu jajaran Satlantas Polres Tanbu.

Pihaknya memeriksa dan menertibkan kendaraan angkutan baik barang maupun penumpang yang tidak dilengkapi maupun mati uji kir serta kendaraan yang melebihi kapasitas angkutan.

Disinggung prosentase kendaraan yang mati uji kir dan melebihi tonase angkutan Dia mengatakan,” mobil angkutan yang melintas dan kedapatan tanpa uji kir maupun mati uji Kir yang diberikan sangsi sekitar 25 persen dari mobil angkutan yang kebetulan melintas dan terjaring Razia gabungan tersebut.

Diharapkan dari dilaksanakan kegiatan tersebut, dapat memberikan efek jera dan menumbuhkan kesadaran masyarakat agar memperhatikan kelengkapan kendaraan dan kelayakan jalan mobil angkutan yang dikemudikannya,” pungkas Sunandar.(red)