DPRD Tanbu Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan Peraturan Daerah No.11 2018 Tentang BPD

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Senin (15/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu H. Hasanuddin didampingi Wakil Ketua II H. Syabani Rasul. Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Putu Wisnu Wardhana, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala SKPD, instansi vertikal, serta undangan terkait lainnya.
Dalam penyampaiannya, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten I Putu Wisnu Wardhana menjelaskan bahwa perubahan perda tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas perkembangan regulasi yang lebih tinggi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Dijelaskaan bahwa perubahan tersebut mengacu pada ketentuan terbaru termausk mengenai Badan Permusyawaratan Desa, termasuk pengaturan masa jabatan anggota BPD, batas maksimal masa jabatan, ketentuan purna tugas, serta keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam keanggotaan BPD.
“Perubahan regulasi terkait BPD tersebut berdampak langsung terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain menjadi wadah penyalur aspirasi masyarakat, BPD juga berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam membahas dan menyepakati peraturan desa serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Menurutnya, penguatan peran BPD juga harus sejalan dengan visi dan misi RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025–2029, yakni BerAKSI menuju Tanah Bumbu Maju, Makmur, dan Beradab melalui penguatan sumber daya manusia dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
“Karena itu diperlukan BPD yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, profesional, dan berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga berharap pembahasan Raperda tersebut dapat memperoleh masukan, saran, dan pandangan konstruktif dari seluruh anggota DPRD sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih efektif dan akuntabel. (*/Red).