DPRD Tanbu Sampaikan Pemandangan Umum Fraksi Daerah terhadap 2 Raperda Pemkab Tanbu

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (11/08/2026).
Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu dan dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasannuddin, serta dihadiri jajaran anggota DPRD.
Turut hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Wisnu Wardhana, unsur Forkopimda, instansi vertikal, para asisten dan staf ahli, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, para fraksi DPRD Tanah Bumbu menyampaikan pandangan umum terhadap dua Raperda yang telah disampaikan, mulai dari PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, PAN, NasDem Sejahtera, dan Golkar.
Melalui pandangan umumnya, masing-masing fraksi memberikan sejumlah masukan, saran, serta catatan terhadap substansi kedua Raperda. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan untuk memastikan regulasi yang disusun dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan tata kelola desa di Kabupaten Tanah Bumbu.
Pimpinan rapat menyampaikan, secara prinsip seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menerima kedua Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
Meski demikian, berbagai catatan, saran, dan masukan yang disampaikan masing-masing fraksi diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam proses penyempurnaan materi Raperda.
Pembahasan selanjutnya akan menjadi ruang bagi DPRD bersama pemerintah daerah untuk mengkaji lebih mendalam substansi perubahan regulasi, sehingga nantinya dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang memiliki kepastian hukum serta mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa di Kabupaten Tanah Bumbu. (*/Red).