Satres Narkoba Polres Tanbu Ungkap 3 Kasus Narkotika dengan 4 Tersangka dan Barang Bukti

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengungkap tiga laporan kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan empat tersangka serta sejumlah barang bukti berupa sabu, ekstasi, cairan etomidate, hingga ribuan obat yang mengandung carisaprodol.
Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Pendopo Polres Tanah Bumbu, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 09.30 WITA.

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novi Adi Wibowo, S.I.K., M.H., dan dihadiri Asisten Administrasi Umum Pemkab Tanah Bumbu M. Yamani, Staf Ahli Bupati Tanah Bumbu H. Deni, perwakilan DPRD Tanah Bumbu Said Cholil Ismail Al Idrus, serta jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu yang dipimpin AKP Anang Setiawan, S.H.
Dalam pengungkapan pertama berdasarkan LP/A/65/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTANBU tertanggal 2 September 2026, polisi mengamankan tersangka berinisial FR di sebuah rumah di Jalan PLN Gang Tridaya, RT 006, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 butir ekstasi logo Transformer warna kuning dengan berat 5,85 gram dan 15 butir ekstasi logo LV warna merah muda-hijau dengan berat 5,25 gram.
Dalam pengembangan kasus tersebut, FR mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial IKEN. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 00.15 WITA, dilakukan penggerebekan dan penangkapan di sebuah rumah di Jalan Batu Benawa, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat.
Pada pengungkapan kedua berdasarkan LP/A/68/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTANBU tertanggal 13 September 2026, polisi mengamankan tersangka Tungau yang disebut berperan sebagai pengedar sekaligus kurir.
Barang bukti yang diamankan berupa 51 buah cartridge vape merek Wanglay warna hitam yang diduga berisi cairan etomidate, 35 buah cartridge vape merek Thugs warna hijau yang diduga berisi cairan etomidate, serta 41 buah cartridge vape merek Thugs warna silver yang juga diduga berisi cairan etomidate.
Dari hasil pengembangan, Tungau mengaku memperoleh barang tersebut dari IKEN. Polisi kemudian melakukan pengembangan pada hari yang sama sekitar pukul 05.30 WITA hingga ke Jalan Houling Kilometer 26, Desa Kerang, dari arah Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan IKEN yang disebut berperan sebagai bandar.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat total 271,01 gram. Selain itu, diamankan 17 butir ekstasi logo Transformer warna hijau dengan berat 6,63 gram, sembilan butir ekstasi logo WhatsApp warna hijau dengan berat 2,88 gram, delapan butir ekstasi logo LV warna pink dengan berat 2,96 gram, serta dua butir ekstasi logo granat warna pink dengan berat 0,68 gram.
Sementara itu, pengungkapan ketiga berdasarkan LP/A/70/IX/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTANBU tertanggal 14 September 2026 dilakukan di Jalan Kodeco, Desa Mekarsari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MI dan FI. Barang bukti yang disita berupa 20.155 butir obat berwarna putih yang mengandung carisaprodol serta satu unit kendaraan roda empat Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi DA 1596 GO.
Dengan demikian, dari tiga laporan polisi tersebut, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan empat tersangka dan sejumlah besar barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan ketentuan pasal sebagaimana disampaikan dalam press release, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Kapolres Tanah Bumbu menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.
Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta asal-usul barang terlarang yang berhasil diamankan dalam sejumlah pengungkapan tersebut. (*/Red).